Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2
Jumat, 18 Juni 2021 13:22 WIB
Beberapa wajib pajak bumi dan bangunan sedang membayar pajak ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerbitkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebelum 2021 sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang kini dalam kondisi pandemi COVID-19.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan pemkot telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2021 kepada wajib pajak melalui kelurahan, Maret 2021.
"Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2021. Demikian pula, saya berharap pada aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Samsat Batang ajak warga manfaatkan penghapusan sanksi pajak kendaraan
Afzan yang akrab disapa Aaf ini minta pada ASN dan karyawan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2.
Selain itu, kata dia, ASN juga dapat menginformasikan pada masyarakat terkait adanya kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum 2021 dengan beberapa persyaratan itu.
Menurut dia, syarat penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 antara lain mengajukan permohonan pembebasan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), menyerahkan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun 2021, menyerahkan fotokopi KTP dan KK.
"Kemudian apabila dikuasakan dapat menggunakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas yang diberikan pada kuasa itu," katanya.
Ia menambahkan batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut akan berakhir hingga 17 Desember 2021.
Baca juga: Reformasi pajak harus mampu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Anggota DPD: Setop rencana penerapan PPN Sembako
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan pemkot telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2021 kepada wajib pajak melalui kelurahan, Maret 2021.
"Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2021. Demikian pula, saya berharap pada aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Samsat Batang ajak warga manfaatkan penghapusan sanksi pajak kendaraan
Afzan yang akrab disapa Aaf ini minta pada ASN dan karyawan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2.
Selain itu, kata dia, ASN juga dapat menginformasikan pada masyarakat terkait adanya kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum 2021 dengan beberapa persyaratan itu.
Menurut dia, syarat penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 antara lain mengajukan permohonan pembebasan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), menyerahkan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun 2021, menyerahkan fotokopi KTP dan KK.
"Kemudian apabila dikuasakan dapat menggunakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas yang diberikan pada kuasa itu," katanya.
Ia menambahkan batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut akan berakhir hingga 17 Desember 2021.
Baca juga: Reformasi pajak harus mampu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Anggota DPD: Setop rencana penerapan PPN Sembako
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pekalongan bersama empat daerah sepakat kelola sampah dengan investor China
29 January 2026 16:39 WIB
Pemkot Pekalongan bentuk satgas percepatan penanganan sampah jadi permasalan masyarakat
27 January 2026 18:53 WIB
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB