75 KPK yang dibebastugaskan laporkan anggota Dewas Indriyanto Seno Adji
Senin, 17 Mei 2021 14:29 WIB
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) dan penyidik senior KPK Novel Baswedan saat jumpa pers, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai saat jumpa pers, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Indriyanto yang juga Anggota Dewas KPK itu turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah," ujar Novel.
Selain itu, ia mengatakan permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Kita tahu Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data-data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya dengan sepihak," kata Novel.
Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme.
"Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami," ujar Novel.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai saat jumpa pers, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Indriyanto yang juga Anggota Dewas KPK itu turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah," ujar Novel.
Selain itu, ia mengatakan permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Kita tahu Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, belum juga melakukan telaah atas dokumen, juga terkait dengan data-data atau aturan-aturan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya dengan sepihak," kata Novel.
Novel pun menilai hal tersebut sebagai sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme.
"Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi, saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri. Jadi oleh karena itu, Dewan Pengawas harus paham dan kami juga sampaikan kepada Dewan Pengawas tadi, kami bertemu dengan empat orang Dewan Pengawas yang menerima kami," ujar Novel.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dewas KPK terbitkan 186 izin sadap, geledah, dan sita sepanjang 2021
18 January 2022 14:32 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB