Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jateng mencatat mayoritas perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya secara penuh, meskipun ada satu perusahaan membayarkan bertahap karena masih terdampak pandemi COVID-19.

"Dari 170 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR, ada satu perusahaan yang membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) diangsur selama lima kali yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan pekerja," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.

Sebanyak 169 perusahaan lainnya, kata dia, sesuai laporan yang diterima membayarkan THR sesuai aturan dengan dibayarkan penuh sebelum Lebaran.

Perusahaan yang membayarkan THR bertahap tersebut, bergerak di bidang tekstil dan mayoritas perusahaan serupa di Jateng juga melakukan hal sama karena usahanya masih terdampak pandemi.

Karyawan juga sudah menyepakati hal itu, sehingga tidak ada permasalahan karena THR juga sudah mulai dibayarkan bersamaan gaji karyawan pada April 2021 dan dijanjikan berakhir Agustus 2021.

Meskipun perusahaan sudah membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Kudus juga menerima tiga aduan terkait dengan THR.

"Pengaduan tersebut terkait pekerja kontrak yang habis masa kerjanya sebelum Lebaran, tetapi awal puasa masih bekerja. Mereka menanyakan apakah masih berhak mendapatkan THR," ujarnya.

Berdasarkan aturan, bagi pekerja tetap yang masih sempat bekerja pada awal puasa dan mengalami PHK sebelum Lebaran maka masih mendapatkan THR, sedangkan untuk pekerja kontrak, masa kerjanya harus melewati Lebaran baru bisa mendapatkan THR.

Pembayaran THR didasarkan pada gaji pekerja, sedangkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33 per bulan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025