Mayoritas perusahaan di Kudus bayarkan THR secara penuh
Rabu, 12 Mei 2021 16:52 WIB
Seorang pekerja menunjukkan yang THR yang diterima dari perusahaan. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jateng mencatat mayoritas perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya secara penuh, meskipun ada satu perusahaan membayarkan bertahap karena masih terdampak pandemi COVID-19.
"Dari 170 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR, ada satu perusahaan yang membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) diangsur selama lima kali yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan pekerja," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.
Sebanyak 169 perusahaan lainnya, kata dia, sesuai laporan yang diterima membayarkan THR sesuai aturan dengan dibayarkan penuh sebelum Lebaran.
Perusahaan yang membayarkan THR bertahap tersebut, bergerak di bidang tekstil dan mayoritas perusahaan serupa di Jateng juga melakukan hal sama karena usahanya masih terdampak pandemi.
Karyawan juga sudah menyepakati hal itu, sehingga tidak ada permasalahan karena THR juga sudah mulai dibayarkan bersamaan gaji karyawan pada April 2021 dan dijanjikan berakhir Agustus 2021.
Meskipun perusahaan sudah membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Kudus juga menerima tiga aduan terkait dengan THR.
"Pengaduan tersebut terkait pekerja kontrak yang habis masa kerjanya sebelum Lebaran, tetapi awal puasa masih bekerja. Mereka menanyakan apakah masih berhak mendapatkan THR," ujarnya.
Berdasarkan aturan, bagi pekerja tetap yang masih sempat bekerja pada awal puasa dan mengalami PHK sebelum Lebaran maka masih mendapatkan THR, sedangkan untuk pekerja kontrak, masa kerjanya harus melewati Lebaran baru bisa mendapatkan THR.
Pembayaran THR didasarkan pada gaji pekerja, sedangkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33 per bulan.
"Dari 170 perusahaan yang kami berikan surat edaran terkait aturan pembayaran THR, ada satu perusahaan yang membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) diangsur selama lima kali yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan pekerja," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.
Sebanyak 169 perusahaan lainnya, kata dia, sesuai laporan yang diterima membayarkan THR sesuai aturan dengan dibayarkan penuh sebelum Lebaran.
Perusahaan yang membayarkan THR bertahap tersebut, bergerak di bidang tekstil dan mayoritas perusahaan serupa di Jateng juga melakukan hal sama karena usahanya masih terdampak pandemi.
Karyawan juga sudah menyepakati hal itu, sehingga tidak ada permasalahan karena THR juga sudah mulai dibayarkan bersamaan gaji karyawan pada April 2021 dan dijanjikan berakhir Agustus 2021.
Meskipun perusahaan sudah membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Kudus juga menerima tiga aduan terkait dengan THR.
"Pengaduan tersebut terkait pekerja kontrak yang habis masa kerjanya sebelum Lebaran, tetapi awal puasa masih bekerja. Mereka menanyakan apakah masih berhak mendapatkan THR," ujarnya.
Berdasarkan aturan, bagi pekerja tetap yang masih sempat bekerja pada awal puasa dan mengalami PHK sebelum Lebaran maka masih mendapatkan THR, sedangkan untuk pekerja kontrak, masa kerjanya harus melewati Lebaran baru bisa mendapatkan THR.
Pembayaran THR didasarkan pada gaji pekerja, sedangkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33 per bulan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB