Semarang (ANTARA) - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Lembaga Akreditasi Nasional menetapkan Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten memperoleh Standart Nasional Perpustakaan kategori B sebagai lembaga pelayanan publik terkait penyediaan fasilitas bacaan bagi masyarakat.

Sertifikat akreditasi bernomor 0202/LAP.PU/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 itu ditandatangani Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten Syahruna menjelaskan penilaian akreditasi pelayanan perpustakaan tersebut baru diikuti kali pertama tahun 2020 dengan aspek penilaian meliputi regulasi, fasilitas, aspek anggaran termasuk inovasi.

“Aspek dasar penilaian dari Lembaga Akreditasi Nasional adalah dari sisi regulasi, sarana prasana, sumber daya manusia yang berkualitas, dan daya dukung pemangku kebijkan. Penilaian tinggi juga dilihat dari nilai inovasi dan jenis layanan yang dilakukan,” jelas Syahruna.

Dari sisi tata ruang baca, lanjut Syahruna, terus dibenahi agar suasana baca di Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten bisa lebih menarik dan nyaman dikunjungi, termasuk layanan akses baca secara on line melalui aplikasi I-klaten yang bisa diunduh masyarakat melalui playstore.

“Kami secara periodik merubah tata ruang baca agar pembaca selalu nyaman, sehingga perlu diberikan suasana-suasana baru. Alat peraga edukatif, sarana ramah difabel, sampai tata cahaya ruangan juga kami perhatikan," tambah Syahruna.

Baca juga: Usai dilantik, Bupati fokus pemulihan ekonomi Klaten

Terkait pemihakan anggaran pengadaan buku Syahruna mengaku masih sangat terbatas dan diprioritaskan bagi penambahan koleksi buku baru sesuai yang banyak dikeluhkan pengunjung.

"Semoga kami bisa memenuhi harapan masyarakat, tapi semua itu tergantung pemihakan pengambil kebijakan. Kami menyesuaikan saja," tutup Syahruna.

Baca juga: Penanganan COVID-19 di Klaten mulai terkendali

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024