Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama triwulan ketiga tahun 2020 berhasil mengungkap 65 kasus pelanggaran pita cukai rokok dengan jumlah barang bukti sebanyak 15,31 juta batang.
"Dari barang bukti sebanyak itu, sekitar 15,17 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Adapun nilai barang bukti yang diamankan tersebut, kata dia, mencapai Rp15,07 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,8 miliar.
Baca juga: Bea cukai Kudus kembali ungkap pelanggaran rokok ilegal di Jepara
Ia mencatat dari 65 kasus pelanggaran pita cukai rokok, terbanyak dari Kabupaten Jepara, kemudian dari Kudus dan sekitarnya.
Adapun kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada akhir bulan September 2020 mengungkap dari dua tempat di Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Kasus pertama, yakni di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dengan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2020 dengan HJE Rp5.600,00 isi 12 batang dan pita cukai jenis SKT seri I tahun 2020 dengan HJE Rp5.400,00 isi 12 batang, rokok ilegal siap edar jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta batangan rokok jenis SKM reguler yang totalnya sebanyak 342.200 batang.
Sementara di lokasi kedua di desa yang sama, ditemukan batangan rokok jenis SKM reguler sebanyak 134.000 dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal.
Nilai barang bukti rokok dari dua lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp485,72 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282,54 juta.
Meskipun masih masa pandemi COVID-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan serta penindakan pelanggaran rokok ilegal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Harapannya, dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal tujuan Sumatera
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring
"Dari barang bukti sebanyak itu, sekitar 15,17 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Adapun nilai barang bukti yang diamankan tersebut, kata dia, mencapai Rp15,07 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,8 miliar.
Baca juga: Bea cukai Kudus kembali ungkap pelanggaran rokok ilegal di Jepara
Ia mencatat dari 65 kasus pelanggaran pita cukai rokok, terbanyak dari Kabupaten Jepara, kemudian dari Kudus dan sekitarnya.
Adapun kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada akhir bulan September 2020 mengungkap dari dua tempat di Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Kasus pertama, yakni di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dengan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2020 dengan HJE Rp5.600,00 isi 12 batang dan pita cukai jenis SKT seri I tahun 2020 dengan HJE Rp5.400,00 isi 12 batang, rokok ilegal siap edar jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta batangan rokok jenis SKM reguler yang totalnya sebanyak 342.200 batang.
Sementara di lokasi kedua di desa yang sama, ditemukan batangan rokok jenis SKM reguler sebanyak 134.000 dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal.
Nilai barang bukti rokok dari dua lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp485,72 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282,54 juta.
Meskipun masih masa pandemi COVID-19, KPPBC Kudus tetap melakukan pengawasan serta penindakan pelanggaran rokok ilegal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Harapannya, dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal tujuan Sumatera
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring