Pelanggar protokol kesehatan di Temanggung dikenai sanksi sosial
Selasa, 15 September 2020 16:47 WIB
Dua pemuda memilih menjalani sanksi "push up" setelah mereka terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kranggan, Kabupaten Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Temanggung M. Akbar di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan operasi masker di Jalan Kranggan-Kaloran, tepatnya di depan Balai Desa Kranggan.
Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo gencar operasi pemakaian masker
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.
Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan "push up".
"Bagi mereka yang melanggar sekarang masih dikenakan sanksi sosial sebagai upaya edukasi untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belum diterapkan sanksi denda," katanya.
Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Berdasarkan pantauan dalam operasi masker di Kranggan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker.
Kemudian petugas menawarkan beberapa sanksi sosial yang ingin dijalani oleh warga yang tidak mengenakan masker tersebut.
Setelah menjalani sanksinya, mereka diminta membeli masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak membawa uang, petugas memberikan masker secara gratis.
Baca juga: Ganjar minta sembilan daerah perketat protokol kesehatan, terutama Kota Semarang
Baca juga: Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
"Kami dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Temanggung M. Akbar di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan operasi masker di Jalan Kranggan-Kaloran, tepatnya di depan Balai Desa Kranggan.
Baca juga: Petugas gabungan Wonosobo gencar operasi pemakaian masker
Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial.
Ia menyebutkan sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan "push up".
"Bagi mereka yang melanggar sekarang masih dikenakan sanksi sosial sebagai upaya edukasi untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belum diterapkan sanksi denda," katanya.
Ia berharap melalui sanksi sosial ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menaati protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Berdasarkan pantauan dalam operasi masker di Kranggan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker.
Kemudian petugas menawarkan beberapa sanksi sosial yang ingin dijalani oleh warga yang tidak mengenakan masker tersebut.
Setelah menjalani sanksinya, mereka diminta membeli masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak membawa uang, petugas memberikan masker secara gratis.
Baca juga: Ganjar minta sembilan daerah perketat protokol kesehatan, terutama Kota Semarang
Baca juga: Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Fadila nikmati manfaat JKN saat menjalani operasi amandel tanpa beban biaya
27 November 2025 16:13 WIB
Rawat inap tanpa cemas biaya: Agung syukuri perlindungan JKN untuk keluarganya
21 November 2025 18:41 WIB
JKN hadir untuk keluarga: jadikan perjuangan Titah merawat buah hati tanpa cemas biaya
21 November 2025 18:16 WIB
Sumarsih nikmati fasilitas JKN tanpa kendala meski sedang berada di luar domisili
19 November 2025 17:13 WIB
PLN sukses hadirkan listrik tanpa kedip pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus
13 November 2025 17:39 WIB