Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
Senin, 14 September 2020 16:08 WIB
Ilustrasi polisi mengawasi pelaksanaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Batang (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan menjaring sebanyak 157 orang karena tidak memakai masker, Senin.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Batang, AKP Asfauri, usai gelar operasi yustisi di Batang, mengatakan, operasi tersebut digelar untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55/2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
"Pada operasi ini, kami memberikan sanksi teguran pada 134 orang dan sanksi sosial sebanyak 23 orang. Sanksi teguran diberikan pada warga yang tidak memakai masker sebagai mestinya. adapun 23 orang diberikan sanksi berupa membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyapu di jalan" katanya.
Baca juga: 121 pelanggar protokol kesehatan di Solo dihukum bersihkan sampah di sungai
Asfauri mengatakan pada operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini, melibatkan unsur TNI, polisi, dan Satuan Pamong Praja.
Pada operasi tersebut, kata dia, petugas akan mencegat para pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan raya.
Selain itu, melalui alat pengeras suara, petugas mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Menurut Asfauri, pada operasi itu, petugas juga masih mengedepankan tindakan persuasif kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi warga yang terjaring tidak memakai masker, kami suruh membeli atau mencari masker di dekat lokasi razia. Kami juga mendata bagi para pelanggar karena apabila dalam operasi selanjutnya masih melanggar maka akan kami berikan sanksi lainnya," katanya.
Baca juga: Ganjar: Satpol PP harus perkuat penegakan hukum protokol kesehatan
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Batang, AKP Asfauri, usai gelar operasi yustisi di Batang, mengatakan, operasi tersebut digelar untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55/2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
"Pada operasi ini, kami memberikan sanksi teguran pada 134 orang dan sanksi sosial sebanyak 23 orang. Sanksi teguran diberikan pada warga yang tidak memakai masker sebagai mestinya. adapun 23 orang diberikan sanksi berupa membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyapu di jalan" katanya.
Baca juga: 121 pelanggar protokol kesehatan di Solo dihukum bersihkan sampah di sungai
Asfauri mengatakan pada operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini, melibatkan unsur TNI, polisi, dan Satuan Pamong Praja.
Pada operasi tersebut, kata dia, petugas akan mencegat para pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan raya.
Selain itu, melalui alat pengeras suara, petugas mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Menurut Asfauri, pada operasi itu, petugas juga masih mengedepankan tindakan persuasif kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi warga yang terjaring tidak memakai masker, kami suruh membeli atau mencari masker di dekat lokasi razia. Kami juga mendata bagi para pelanggar karena apabila dalam operasi selanjutnya masih melanggar maka akan kami berikan sanksi lainnya," katanya.
Baca juga: Ganjar: Satpol PP harus perkuat penegakan hukum protokol kesehatan
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
24 December 2023 14:44 WIB, 2023
Wali Kota Semarang minta perketat pengawasan di bandara dan pelabuhan
22 December 2023 8:00 WIB, 2023
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
RSGM Soelastri edukasi soal penanganan pasien lewat seminar Painless Dentistry
21 January 2026 22:19 WIB
Diabetes melitus dominasi penyakit peserta skrining kesehatan di BPJS Semarang
15 January 2026 19:43 WIB