Kudus (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Jawa Tengah, berupaya mengoptimalkan kinerja tim pengawasan orang asing (Pora) di Kabupaten Kudus untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya orang asing secara tidak sah.
"Pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan, mengingat di daerah banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga ahli dari luar negeri," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng Esti Winahyu Nur Handayani ditemui di sela-sela pembukaan rapat koordinasi Tim Pora Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa.
Ia mencatat sejak Januari hingga Agustus 2020 kasus penyalahgunaan izin keimigrasian baru satu kasus, yakni warga Taiwan yang dideportasi pada Januari 2020.
Warga asing tersebut, dideportasi dari Tanah Air setelah menjalani masa hukuman setelah terlibat kasus tindak pidana.
Meskipun di tengah masa pandemi penyakit virus corona (COVID-19) pergerakan warga negara asing berkurang, kata dia, pengawasan terhadap orang asing tetap harus diperketat, mengingat jumlah warga asing di Jateng mencapai 2.444 orang.
Di dalam Tim Pora tersebut, katanya, melibatkan seluruh unsur lembaga pemerintahan di wilayah kerja kantor keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Wonosobo terapkan layanan masyarakat berkebutuhan khusus
Dalam praktiknya tim akan memantau dan mendata pergerakan orang asing di daerahnya.
Esti menambahkan, terkait regulasi baru ini, bagi orang asing yang tinggal di Indonesia ketika izin tinggalnya habis diharapkan bisa memperpanjang dengan batasan waktunya maksimal 30 hari.
Jika hal tersebut tak dipatuhi, maka sanksi akan diterima oleh warga negara asing tersebut, berupa pengenaan biaya beban atau over stay di wilayah Indonesia hingga tindakan tegas dideportasi dari Tanah Air.
Ia berharap dukungan anggota tim Pora di daerah dalam mengawasi orang asing.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada pula warga negara asing yang ada di Kabupaten Kudus yang terkonfirmasi COVID-19, namun saat ini sudah sembuh setelah menjalani pengobatan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilacap luncurkan program "Kancil Ngapak"
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Doni Alfisyahrin menambahkan koordinasi Tim Pora ini untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing, terutama soal kesesuaian izin tinggalnya.
"Selama ini, pelanggaran keimigrasian yang sering dijumpai soal izin tinggalnya apakah sesuai atau tidak," ujarnya.
Apalagi, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat belasan warga asing yang berasal dari China, India, Korea, Banglades, dan beberapa dari negara Eropa.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo membenarkan bahwa di Kabupaten Kudus memang ada warga negara asing yang jumlahnya 24 orang.
Tenaga kerja asing di Kudus, kata dia, sifatnya bukan permanen bekerja di Kudus akan tetapi merupakan tenaga kerja paruh waktu atau hanya ketika ada pekerjaan mereka akan ke Kudus setelah selesai akan berpindah ke lokasi wilayah lain.
"Beberapa warga negara asing di Kudus ada juga yang bekerja di luar Kudus, tetapi berdomisili atau mengontrak perumahan di Kudus dan yang masih tercatat di dinas tenaga kerja dan di bawah pemantauan tim pengawasan orang asing Kabupaten Kudus," ujarnya.
Ia menegaskan Tim Pora di Kabupaten selalu mengawasi orang asing untuk mendeteksi dan mencegah sedini mungkin hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta bersiap hadapi nomal baru
Baca juga: Petugas gabungan pantau keberadaan orang asing di Kebumen
"Pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan, mengingat di daerah banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga ahli dari luar negeri," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng Esti Winahyu Nur Handayani ditemui di sela-sela pembukaan rapat koordinasi Tim Pora Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa.
Ia mencatat sejak Januari hingga Agustus 2020 kasus penyalahgunaan izin keimigrasian baru satu kasus, yakni warga Taiwan yang dideportasi pada Januari 2020.
Warga asing tersebut, dideportasi dari Tanah Air setelah menjalani masa hukuman setelah terlibat kasus tindak pidana.
Meskipun di tengah masa pandemi penyakit virus corona (COVID-19) pergerakan warga negara asing berkurang, kata dia, pengawasan terhadap orang asing tetap harus diperketat, mengingat jumlah warga asing di Jateng mencapai 2.444 orang.
Di dalam Tim Pora tersebut, katanya, melibatkan seluruh unsur lembaga pemerintahan di wilayah kerja kantor keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Wonosobo terapkan layanan masyarakat berkebutuhan khusus
Dalam praktiknya tim akan memantau dan mendata pergerakan orang asing di daerahnya.
Esti menambahkan, terkait regulasi baru ini, bagi orang asing yang tinggal di Indonesia ketika izin tinggalnya habis diharapkan bisa memperpanjang dengan batasan waktunya maksimal 30 hari.
Jika hal tersebut tak dipatuhi, maka sanksi akan diterima oleh warga negara asing tersebut, berupa pengenaan biaya beban atau over stay di wilayah Indonesia hingga tindakan tegas dideportasi dari Tanah Air.
Ia berharap dukungan anggota tim Pora di daerah dalam mengawasi orang asing.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada pula warga negara asing yang ada di Kabupaten Kudus yang terkonfirmasi COVID-19, namun saat ini sudah sembuh setelah menjalani pengobatan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilacap luncurkan program "Kancil Ngapak"
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Doni Alfisyahrin menambahkan koordinasi Tim Pora ini untuk memaksimalkan pengawasan terhadap orang asing, terutama soal kesesuaian izin tinggalnya.
"Selama ini, pelanggaran keimigrasian yang sering dijumpai soal izin tinggalnya apakah sesuai atau tidak," ujarnya.
Apalagi, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat belasan warga asing yang berasal dari China, India, Korea, Banglades, dan beberapa dari negara Eropa.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo membenarkan bahwa di Kabupaten Kudus memang ada warga negara asing yang jumlahnya 24 orang.
Tenaga kerja asing di Kudus, kata dia, sifatnya bukan permanen bekerja di Kudus akan tetapi merupakan tenaga kerja paruh waktu atau hanya ketika ada pekerjaan mereka akan ke Kudus setelah selesai akan berpindah ke lokasi wilayah lain.
"Beberapa warga negara asing di Kudus ada juga yang bekerja di luar Kudus, tetapi berdomisili atau mengontrak perumahan di Kudus dan yang masih tercatat di dinas tenaga kerja dan di bawah pemantauan tim pengawasan orang asing Kabupaten Kudus," ujarnya.
Ia menegaskan Tim Pora di Kabupaten selalu mengawasi orang asing untuk mendeteksi dan mencegah sedini mungkin hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta bersiap hadapi nomal baru
Baca juga: Petugas gabungan pantau keberadaan orang asing di Kebumen