Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan dibebastugaskan
Jumat, 10 Juli 2020 14:01 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara waktu lantaran diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama koruptor "kakap" Djoko Tjandra.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan KTP Djoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Djoko Tjandra.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan KTP Djoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Djoko Tjandra.
Pewarta : Laily Rahmawaty/Ricky Prayoga
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BeeFam's kembangkan usaha Madu Trigona di Jakarta Barat melalui LinkUMKM BRI
24 March 2026 19:21 WIB
BPBD Semarang catat 53 keiadian pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang
18 February 2026 22:51 WIB