Batang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat bahwa sebenarnya banyak inovasi yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, yang penting pelayanan publik tidak terganggu.

"Selama pemerintah belum bisa menjamin memenuhi kebutuhan pegawai maka tenaga kontrak masih diperlukan. Tinggal formatnya, bisa melalui formula PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun harian lepas atau pun konsep honorer," katanya di Batang, Kamis.

Ia mengatakan saat ini jumlah guru masih kurang sehingga tidak memungkinkan jika tenaga honorer dihapus seluruhnya.

Oleh karena itu, komprominya membuat honorer.

Namun, kata dia, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yang bagus, jika daerah mengangkat honorer dan pemda harus siap membiayai agar tidak dibebankan pemerintah pusat.

"Itulah kekuatan otonomi daerah dan menurut saya itu lah cara kompromi Menpan RB memberi izin situasi yang sangat bagus," katanya.

Baca juga: Ganjar: PNS bisa bekerja dari rumah, asal...

Terkait dengan hasil pembahasan Kemen PAN-RB dan DPR RI honorer akan dihapus, politikus PDIP ini mengatakan jika negara belum bisa memenuhi kekurangan pegawai maka hal itu seharusnya tidak boleh.

"Sebenarnya ada formula PPPK, itu bisa memenuhi kebutuhan pegawai. Namun, untuk kerja-kerja yang sifatnya terbatas, maka dikontrakkan saja untuk menghindari rekrutmen honorer. Jadi ada terminasi waktu untuk memenuhi kekurangan pegawai yang terjadi saat ini," katanya.

Ia menilai penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pusat kurang tepat karena hal itu justru akan menyulitkan dalam pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi yang saat ini justru kekurangan tenaga.

"Saat ini saja banyak instansi yang kekurangan pegawai sehingga tenaga honorer tidak memungkinkan jika dihapus. Untuk guru saja saat ini kurang sehingga jika dipangkas maka bisa tidak ada guru, terus yang mau ngajar siapa," katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng ajukan 1.800 PNS baru
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan PNS tetap produktif saat pensiun

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024