Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus judi pacuan kuda yang tergolong judi jenis baru berbasis aplikasi android dengan menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam perjudian ini.

"Judi balap kuda ini tergolong baru, karena selama ini kasus perjudian yang terungkap berupa judi domino, togel, dan dadu," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto, di Kudus, Rabu.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, ada bandar yang hanya menggunakan telepon berbasis android yang telah diinstal dengan aplikasi balap kuda.

Baca juga: Judi masih marak di Kudus

Selanjutnya, ada lima warga yang ikut taruhan dengan sejumlah uang dengan harapan bisa memenangkan balapan tersebut.

Pengungkapan kasus judi pada 18 Januari 2020 tersebut, polisi selain mengamankan enam pelaku dan menyita sebuah telepon berbasis android, uang senilai Rp404.500 serta kertas berisi nomor untuk para peserta judi.

"Kasus tersebut terungkap juga berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kasus judi di depan warung kopi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus," ujarnya.

Junaidi, seorang bandar judi mengakui mengetahui ada judi balap kuda dari temannya saat bekerja di luar kota, kemudian dipraktikkan di Kudus.

Selain mengungkap judi balap kuda, Polres Kudus juga berhasil mengungkap judi togel dengan tiga tersangka.

Adapun total kasus judi yang berhasil diungkap selama Januari 2020 tercatat ada tujuh kasus judi dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

Dari kasus judi sebanyak itu, meliputi judi togel sebanyak empat kasus, judi dadu dua kasus, dan terakhir judi balap kuda.

Baca juga: Asyik bermain judi hingga dini hari, 4 warga Solo dibekuk polisi
Baca juga: 23 pejudi pilkades di Pati diamankan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024