Logo Header Antaranews Jateng

Wamenkum: Dahulukan penegakan sanksi administrasi dibanding penerapan sanksi pidana

Jumat, 6 Maret 2026 14:57 WIB
Image Print
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengisi seminar hukum di Polda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)

Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penegakan hukum terhadap undang-undang dengan sanksi administrasi harus didahulukan dibanding dengan penerapan sanksi pidana.

Wamenkum dalam dalam seminar hukum yang digelar Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk dari penerapan prinsip "ultimum remedium", azas tentang pemidanaan sebagai upaya pamungkas dalam penegakan hukum.

"Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan," katanya

Menurut dia, KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dengan mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif..

Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada KUHAP yang menggeser pendekatan dari "crime control model" menjadi "due process model_," yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Aparat penegak hukum, lanjut dia, memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan, termasuk menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan.

Wamenkum juga menjelaskan tentang pentingnya membaca KUHP baru bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat sejumlah perubahan penting.

“Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional," katanya.


Baca juga: Sinergi UMS dan Kemenkum Jateng, bongkar arah baru peradilan pidana



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026