Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta memeriksa empat warga yang diamankan karena terlibat kasus perjudian kartu remi di sebuah teras rumah di kampung Baron Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan Solo.
Kepala Polsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Selasa, mengatakan empat warga yang diamankan karena kepergok sedang asyik bermain judi remi tersebut pada Minggu (19/1), sekitar pukul 02.00 WIB, kini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan.
Empat warga yang diamankan tersebut, yakni AS (41), DK (50), dan JS (32). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Bumi, Laweyan, dan satu lainnya seorang perempuan bernama AS (37) warga Gambiran, Grogol, Sukoharjo.
Baca juga: Judi masih marak di Kudus
Ari Sumarwono mengatakan kasus judi tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Unit Resmob Polsek Laweyan giat rutin lidik dan antisipasi tindak pidana penyakit masyarakat (pekat), di kampung Baron Kelurahan Bumi Solo pada Minggu (19/1) dini hari.
Petugas Unit Resmob Polsek Laweyan telah melakukan tangkap tangan terhadap empat warga yang sedang asyik bermain judi remi di teras rumah salah satu warga.
"Kami mendekati ke lokasi, dan mengamankan empat warga itu, bersama seperangkat alat judi kartu remi, dan uang Rp166.000 yang digunakan taruhan sebagai barang bukti," katanya.
Keempat warga bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk proses hukum. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH-Pidana, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk ikut memantau terkait adanya kasus penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, dan prostitusi di lingkungannya masing-masing. Jika mengetahui segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Salah satu warga yang diamankan, Ambar menjelaskan dirinya bersama tiga temannya yang diamankan oleh polisi karena ketahuan lagi iseng bermain judi.
"Saya hanya iseng mengisi waktu untuk main kartu remi," kata Ambar mengaku bekerja sehari-hari kuli bangunan di Solo.
Baca juga: 23 pejudi pilkades di Pati diamankan
Baca juga: 17 petaruh dan 11 bandar diringkus saat asyik berjudi di Mall Season City
Kepala Polsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono, di Solo, Selasa, mengatakan empat warga yang diamankan karena kepergok sedang asyik bermain judi remi tersebut pada Minggu (19/1), sekitar pukul 02.00 WIB, kini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan.
Empat warga yang diamankan tersebut, yakni AS (41), DK (50), dan JS (32). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Bumi, Laweyan, dan satu lainnya seorang perempuan bernama AS (37) warga Gambiran, Grogol, Sukoharjo.
Baca juga: Judi masih marak di Kudus
Ari Sumarwono mengatakan kasus judi tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Unit Resmob Polsek Laweyan giat rutin lidik dan antisipasi tindak pidana penyakit masyarakat (pekat), di kampung Baron Kelurahan Bumi Solo pada Minggu (19/1) dini hari.
Petugas Unit Resmob Polsek Laweyan telah melakukan tangkap tangan terhadap empat warga yang sedang asyik bermain judi remi di teras rumah salah satu warga.
"Kami mendekati ke lokasi, dan mengamankan empat warga itu, bersama seperangkat alat judi kartu remi, dan uang Rp166.000 yang digunakan taruhan sebagai barang bukti," katanya.
Keempat warga bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk proses hukum. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH-Pidana, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk ikut memantau terkait adanya kasus penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, dan prostitusi di lingkungannya masing-masing. Jika mengetahui segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Salah satu warga yang diamankan, Ambar menjelaskan dirinya bersama tiga temannya yang diamankan oleh polisi karena ketahuan lagi iseng bermain judi.
"Saya hanya iseng mengisi waktu untuk main kartu remi," kata Ambar mengaku bekerja sehari-hari kuli bangunan di Solo.
Baca juga: 23 pejudi pilkades di Pati diamankan
Baca juga: 17 petaruh dan 11 bandar diringkus saat asyik berjudi di Mall Season City