Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa dua kades dan satu camat dalam kasus Sudewo

Selasa, 3 Februari 2026 07:55 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang oleh calon perangkat desa di kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Untuk itu, KPK memeriksa tiga saksi di Polda Jateng pada Senin (2/2) yakni perangkat Desa Sukorukun bernama Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, serta Camat Gabus Suranta.

"Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami proses atau mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026