Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
Senin, 13 Januari 2020 16:00 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan penerapan tilang elektronik yang terpantau dari RTMC Polda Jateng, Senin. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah Kota Semarang.
"Untuk tahap awal masih sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang, Senin.
Menurut dia, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.
Baca juga: Semarang siap terapkan tilang elektronik pakai CCTV
Dua kamera tersebut, kata dia, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.
"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas," katanya.
Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.
Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.
Baca juga: Kejari Surakarta luncurkan E-TP4D dan E-Tilang
"Untuk tahap awal masih sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang, Senin.
Menurut dia, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.
Baca juga: Semarang siap terapkan tilang elektronik pakai CCTV
Dua kamera tersebut, kata dia, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.
"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas," katanya.
Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.
Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.
Baca juga: Kejari Surakarta luncurkan E-TP4D dan E-Tilang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubes UMS tawarkan inovasi teknologi IoT dan instrumen elektronik dukung pembangunan berkelanjutan
20 January 2026 15:42 WIB
Mahasiswa UMS ciptakan inovasi digital Benerin untuk perbaikan elektronik rumah tangga
23 July 2025 15:10 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB