Semarang (ANTARA) - Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Semarang memberikan pelayanan gratis biaya jasa akta PPAT kepada masyarakat yang akan mendaftarkan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang Taufan Fajar Riyango di Kabupaten Semarang, Jumat, mengatakan pelayanan gratis itu dukungan terhadap manfaat sertifikat elektronik.
Layanan gratis itu, sekaligus penghargaan untuk warga yang telah bersedia memenuhi ketentuan negara serta adaptif dengan kemajuan zaman.
Ia menyebutkan terdapat setidaknya 17 orang yang akan menerima layanan gratis tersebut yang diberikan sebagai bentuk bakti ibu pertiwi menyongsong peringatan HUT Ke-80 RI.
"Peringatan Hari Kemerdekaan, jatuh pada tanggal 17 Agustus, kami ambil angka tersebut untuk memberikan penghargaan pada masyarakat yang bersedia mendaftarkan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik," katanya
Hal tersebut disampaikan pengajar Universitas Diponegoro Semarang (Undip) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu, saat pelaksanaan program pengabdian masyarakat IPPAT di Kantor Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Menurut dia, program tersebut juga dipakai memberikan sosialisasi hukum sertifikat elektronik, dan mengajak masyarakat beralih menuju layanan digital yang lebih praktis, aman, dan canggih.
Baca juga: Kemenkum Jateng minta PPAT berperan jamin kepastian hukum
Ia menegaskan periode kepengurusan IPPAT Kabupaten Semarang kali ini bekerja maksimal tidak hanya memberikan perhatian untuk anggota yang mencakup perlindungan dan pengayoman, melainkan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.
Apabila peminat bertambah, kata dia, masih akan diteruskan pelaksanaannya dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang, yang diperingati setiap tanggal 24 September atau pada hari ulang tahun IPPAT.
Pelaksana Tugas Camat Bancak Aris Setyawan memberikan apresiasi karena program tersebut mempermudah masyarakat terkait hak peralihan tanah melalui Program Sertifikat Merdeka difasilitasi IPPAT Kabupaten Semarang.
"Ini sangat membantu masyarakat, kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pengda IPPAT Kabupaten Semarang," katanya.
Ketua Dewan Pakar IPPAT Kabupaten Semarang R Djoko Setyo Hartono Widagdo mengemukakan manfaat besar sertifikat elektronik sehingga harus makin gencar disosialiasikan.
Ia menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan PPAT memberikan pelayanan, pengurusan, dan pembuatan akta tanah otentik.
Masyarakat yang akan melakukan transaksi atas tanah atau rumah susun diimbau menggunakan jasa PPAT supaya transaksi yang berlangsung memiliki kekuatan hukum tetap dan otentik.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Taufiq Hidayat menjelaskan urgensi penerapan dokumen elektronika.
Program sertifikat elektronik, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Baca juga: BPN Batang kaji perbedaan spesimen tanda tangan oknum PPAT
Baca juga: BPN Kudus tunggu sinkronisasi tanah masjid yang belum bersertifikat
Baca juga: BPN Temanggung targetkan sertifikat 36.400 bidang tanah