Kejari Surakarta luncurkan E-TP4D dan E-Tilang
Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto (dua dari kanan) didampingi Kepala PN Surakarta Dwi Utomo (satu dari kanan), Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (tiga dari Kanan), Dandim 0735 Surakarta Letkol inf Ali Akhwan, Sekda Kota Surakarta Budi Yulistianto (paling kiri) saat memencet tombol peluncuran E-TP4D dan E-Tilang di Kantor Kejari Surakarta, Senin. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Kejaksaan pada E-TP4D sebagai pendampingan proyek, dan tahun ini ada 13 instansi yang memerlukan pendampingan, sedangkan e-tilang pelayaan yang dilakukan dalam pembayaran denda tilang, kata Kepala Kejari Surakarta ,Teguh Subroto, disela acara peringatan Ke-58 Hari Bakti Adhyaksa, tema "Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negari", di Kantor Kejari Surakarta, Senin.
Teguh Subroto mengatakan program E-TP4D merupakan proyek mana yang perlu didampingi kejaksaan. Jika ada keluhan dari masyarakat bisa melihat apakah ada pendampingan dari kejaksaan.
"Kami saat ini telah melakukan sebanyak 13 instansi yang memerlukan pendampingan. Proyek pengelolaan dana itu, bersumber baik dari APBN maupun APBD," kata Teguh Subroto.
Menurut dia, dana APBN yang mendapat pendampingan, contohnya National Paralympic Committee (NPC) pada persiapan Asian Para Games (APG), dengan nilai sebesar Rp130 miliar. Mereka melalui pendapingan dapat belanja peralatan olahraga, kemudian perbaikan nutrisi para atlet, dan kesehatan atlet.
"13 proyek pendampingan dari kejaksaan, antara lain Rumah Sakit Umum Moewardi Solo, RS Jiwa, NPC, dan lainnya semuanya dari Pemkot Surakarta," katanya.
Selain itu, Kejari Surakarta juga bekerja sama dengan Polri dan BRI dalam pelayanan e-tilang. Kejari pelayaan dalam pembayaran denda tilang sudah tidak menerima uang secara tunai lagi. Namun, masyarakat membayar tilang sekarang melalui mesin ATM atau peralatan yang tersedia di ruang tilang dari BRI.
"Kami melakukan pelayanan pembayaran melalui mesin ATM sudah berjalan satu pekan ini," kata Teguh Subroto.
Kendati demikian, kata dia, masih ada masyarakat yang merasa kesulitan atau belum siap saat membayar denda tilang melalui mesin ATM. Hal ini, secara otomatis tentunya menekan adanya calo saat mengurus pembayaran denda tilang.
"Program itu, memiliki manfaat lebih. Kami berharap tetap memberikan pelayanan yang baik dengan tidak meninggalkan tugas kewenangan sebagai penegak hukum," katanya.
Kasat Lantas Polres Kota Surakarta Kompol Imam Safii menjelaskan pihaknya bekerja sama Kejari dengan menggunakan e-tilang ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Mekanisnya, pelanggar awalnya diinput datanya ke e-tilang, nanti pelanggar mendapat Short Message Service (SMS) dari BRI soal jumlah denda yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Safii, pelanggar dikasih waktu selama tiga hari dalam pembayaran ke BRI. Jika tidak membayarkan denda itu, yang bersangkutan akan membayarkan ke Kejaksaan selaku eksekutor. Untuk keputusan jumlah denda, merupakan wewenang ada di Pengadilan Negeri setempat.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Donasi kebencanaan di Aceh dan Sumatera lewat Baznas Surakarta capai Rp531 juta
24 December 2025 19:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB