Solo, 23/7 (Antara) - Kejaksaan Negeri Kota Surakarta meluncurkan program Tim Pengendalian Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Elektronik (E-TP4D) dan Tilang Elektronik (E-Tilang) guna mempermudah pelayanan hukum terhadap masyarakat.
     Kejaksaan pada E-TP4D sebagai pendampingan proyek, dan tahun ini ada 13 instansi yang memerlukan pendampingan, sedangkan e-tilang pelayaan yang dilakukan dalam pembayaran denda tilang, kata Kepala Kejari Surakarta ,Teguh Subroto, disela acara peringatan Ke-58 Hari Bakti Adhyaksa, tema "Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negari", di Kantor Kejari Surakarta, Senin.
     Teguh Subroto mengatakan program  E-TP4D merupakan proyek mana yang perlu didampingi kejaksaan. Jika ada keluhan dari masyarakat bisa melihat apakah ada pendampingan dari kejaksaan. 
     "Kami saat ini telah melakukan sebanyak 13 instansi yang memerlukan pendampingan. Proyek pengelolaan dana itu, bersumber baik dari APBN maupun APBD," kata Teguh Subroto.
     Menurut dia, dana APBN yang mendapat pendampingan, contohnya National Paralympic Committee (NPC) pada persiapan Asian Para Games (APG),  dengan nilai sebesar Rp130 miliar. Mereka melalui pendapingan dapat belanja peralatan olahraga, kemudian perbaikan nutrisi para atlet, dan kesehatan atlet.
     "13 proyek pendampingan dari kejaksaan, antara lain Rumah Sakit Umum Moewardi Solo, RS Jiwa, NPC, dan lainnya semuanya dari Pemkot Surakarta," katanya.
     Selain itu, Kejari Surakarta juga bekerja sama dengan Polri dan BRI dalam pelayanan e-tilang. Kejari pelayaan dalam pembayaran denda tilang sudah tidak menerima uang secara tunai lagi. Namun, masyarakat membayar tilang sekarang melalui mesin ATM atau peralatan yang tersedia di ruang tilang dari BRI.
     "Kami melakukan pelayanan pembayaran melalui mesin ATM sudah berjalan satu pekan ini," kata Teguh Subroto.
     Kendati demikian, kata dia, masih ada masyarakat yang merasa kesulitan atau belum siap saat membayar denda tilang melalui mesin ATM. Hal ini, secara otomatis tentunya menekan adanya calo saat mengurus pembayaran denda tilang.
     "Program itu, memiliki manfaat lebih. Kami berharap tetap memberikan pelayanan yang baik dengan tidak meninggalkan tugas kewenangan sebagai penegak hukum," katanya.
     Kasat Lantas Polres Kota Surakarta Kompol Imam Safii menjelaskan pihaknya bekerja sama Kejari dengan menggunakan e-tilang ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Mekanisnya, pelanggar awalnya diinput datanya ke e-tilang, nanti pelanggar mendapat  Short Message Service (SMS) dari BRI soal jumlah denda yang harus dibayarkan. 
     Menurut Imam Safii, pelanggar dikasih waktu selama tiga hari dalam pembayaran ke BRI. Jika tidak membayarkan denda itu, yang bersangkutan akan membayarkan ke Kejaksaan selaku eksekutor. Untuk keputusan jumlah denda, merupakan wewenang ada di Pengadilan Negeri setempat.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024