Mahfud MD: Penyerang Novel Baswedan serahkan diri
Jumat, 27 Desember 2019 18:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Zuhdiar Laeis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud singkat, sebelum meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
Baca juga: Breaking News - Dua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penyerahan diri penyerang Novel Baswedan, namun sejauh ini belum ada klarifikasi dari kepolisian.
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Baca juga: Penyiram air keras Novel Baswedan personel Polri aktif
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud singkat, sebelum meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
Baca juga: Breaking News - Dua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penyerahan diri penyerang Novel Baswedan, namun sejauh ini belum ada klarifikasi dari kepolisian.
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Baca juga: Penyiram air keras Novel Baswedan personel Polri aktif
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
17 July 2024 12:05 WIB, 2024
Hadi Tjahjanto ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD
21 February 2024 13:41 WIB, 2024
Mahfud: Lembaga pendidikan Al Zaytun dibina demi hak konstitusional murid dan santri
18 July 2023 14:14 WIB, 2023
Rektor Unissula dukung pembentukan pansus tuntaskan dugaan TPPU Rp349 triliun
01 April 2023 5:00 WIB, 2023
DPR rapat dengan Mahfud MD bahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu
29 March 2023 14:31 WIB, 2023