Batang (ANTARA) - Kepolisan Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi yang ditingkatkan sejak awal Desember hingga 19 Desember 2019 mengungkap 4 kasus narkotika dan obat berbahaya dan pelaku pencurian kayu (ilegal loging), serta sekaligus mengamankan para tersangka.

Wakil Kepala Polres Batang Kompol Hartono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pada kasus narkoba ini, polres membekuk para tersangka yaitu Ardes Fernando (33) warga Prabumulih Sumatera Selatan, Nanang Nuris Wanto (22) warga Jombang Jawa Timur, Irfan Choirul Anam (23) Warga Kabupaten Kendal, Yogi (35) warga Kota Semarang, Sigit Sugiharto (40) asal Pati, Bibit Purnomo (50) warga Kediri, Jawa Timur.

"Para tersangka dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan sebanyak 3,8 gram sabu," ungkapnya.

Baca juga: Polres Batang tanam ratusan pohon trembesi

Ia mengatakan para tersangka narkoba ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang sedang barang bukti kami sita untuk bahan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

Ada pun pada kasus pencurian kayu, kata dia, polisi mengamankan sebanyak lima tersangka sekaligus barang bukti batang kayu jati berbagai ukuran, dua unit truk.

"Para tersangka pencurian kayu ini kami bekuk di ruas jalan tol wilayah Kecamatan Warungasem," ujarnya.

Sebanyak lima tersangka tersebut adalah pengemudi truk Moch Solikhin (37) sopir, Baitul Amaludin (36), Agus Rokhani (27), M. Alex Wahyudi (23) semuanya warga Kabupaten Jepara, serta Andrian(23) warga Kabupaten Kudus.

"Tersangka mengangkut kayu jati tanpa surat sahnya hasil hutan. Polisi mengamankan 1 unit truk berisi 21 batang kayu jati dan satu truk lagi mengangkut 24 batang kayu jati berbagai ukuran," katanya.

Baca juga: 5.538 botol minuman beralkohol dimusnahkan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024