Pencurian listrik masih terjadi, PLN Kudus awasi pelanggan nakal
Jumat, 13 Desember 2019 22:30 WIB
Petugas PLN memasang travo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus, Jawa Tengah, menduga masih ada pelanggan PLN yang nekat melakukan pencurian energi listrik dengan berbagai modus, menyusul masih ditemukannya kasus tersebut di sejumlah daerah di wilayah kerja UP3 Kudus.
"Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator," kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat.
Baca juga: Rawan pencurian, Kudus ganti PJU tenaga surya dengan listrik
Ia mengungkapkan kerusakan travo juga bisa disebabkan adanya pencurian energi listrik, mengingat adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang tersedia di kawasan tertentu.
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo akan terjadi listrik padam.
"Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.
Oleh karena itulah, tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik.
"Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu," ujarnya.
Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.
Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya.
Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.
Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.
Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.
Baca juga: PLN Kudus: Rumah Tangga Dominasi Kasus Pencurian Listrik
"Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator," kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat.
Baca juga: Rawan pencurian, Kudus ganti PJU tenaga surya dengan listrik
Ia mengungkapkan kerusakan travo juga bisa disebabkan adanya pencurian energi listrik, mengingat adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang tersedia di kawasan tertentu.
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo akan terjadi listrik padam.
"Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.
Oleh karena itulah, tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik.
"Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu," ujarnya.
Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.
Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya.
Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.
Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.
Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.
Baca juga: PLN Kudus: Rumah Tangga Dominasi Kasus Pencurian Listrik
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nasi kotak PSI diduga kurang higienis sehingga terjadi keracunan massal
03 November 2021 15:11 WIB, 2021
Gubernur prioritaskan pemerataan pembangunan di wilayah utara hingga selatan Jateng
19 May 2026 8:15 WIB
Pemprov Jateng petakan penyelesaian masalah darurat sampah dengan pemangku wilayah
07 May 2026 19:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi ungkap penipuan berkedok "Sultan Nusantara" di Banyumas, korban rugi Rp50,8 juta
26 May 2026 14:39 WIB
Polisi ungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal triliunan berkedok koperasi
21 May 2026 22:28 WIB