"Modus pencuriannya bermacam-macam karena ada yang memperlambat putaran kilowatt hour (kwh) meter atau langsung menyambung lewat kabel jaringan sebelum masuk ke kwh meter pelanggan," ujarnya di Kudus, Kamis.
Kasus pencurian yang terjadi selama ini, kata dia, ada pula yang dilakukan oleh masyarakat nonpelanggan PLN dengan cara menyambung langsung melalui kabel jaringan rumah pelanggan.
Denda administrasi yang diberikan kepada nonpelanggan, kata dia, jauh lebih besar, dibandingkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelanggan PLN.
Pencurian listrik yang dilakukan masyarakat nonpelanggan, kata dia, selama ini jarang terjadi karena paling banyak dilakukan pelanggan PLN sendiri.
Deteksi awal untuk menertibkan kasus pencurian listrik, di antaranya dengan melakukan pemantauan terhadap tagihan rekening listrik pelanggan selama beberapa bulan terakhir.
"Kami mencatat hal demikian cukup banyak. Akan tetapi, dalam sehari ditargetkan 20-an pelanggan yang menjadi sasaran sidak petugas guna memastikan pemakaian energi listriknya selama ini tidak ada permasalahan," ujarnya.
Hasilnya, kata dia, dalam sebulan tercatat ada 20-an pelanggan yang terbukti melakukan pencurian energi listrik dengan beberapa modus.
Denda yang diberikan, kata dia, disesuaikan dengan energi listrik yang dipakai dikalikan dengan tarif listrik yang ditetapkan PLN.
Apabila denda administrasi dipenuhi, kata dia, kasus pencurian tersebut biasanya tidak sampai berlanjut ke kasus pidananya.
"Denda tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada pelanggan nakal mencapai Rp20 juta," ujarnya.
Ia mengakui, sebelumnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan dengan kepolisian terkait pencurian listrik, karena selain ada unsur perkara perdata juga muncul pula perkara pidana.
"Masyarakat diharapkan tidak melakukan upaya pencurian energi listrik karena petugas akan diterjunkan langsung ke rumah pelanggan ketika dicurigai terjadi permasalahan yang disengaja," ujarnya.
Kasus pencurian yang terjadi selama ini, kata dia, ada pula yang dilakukan oleh masyarakat nonpelanggan PLN dengan cara menyambung langsung melalui kabel jaringan rumah pelanggan.
Denda administrasi yang diberikan kepada nonpelanggan, kata dia, jauh lebih besar, dibandingkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelanggan PLN.
Pencurian listrik yang dilakukan masyarakat nonpelanggan, kata dia, selama ini jarang terjadi karena paling banyak dilakukan pelanggan PLN sendiri.
Deteksi awal untuk menertibkan kasus pencurian listrik, di antaranya dengan melakukan pemantauan terhadap tagihan rekening listrik pelanggan selama beberapa bulan terakhir.
"Kami mencatat hal demikian cukup banyak. Akan tetapi, dalam sehari ditargetkan 20-an pelanggan yang menjadi sasaran sidak petugas guna memastikan pemakaian energi listriknya selama ini tidak ada permasalahan," ujarnya.
Hasilnya, kata dia, dalam sebulan tercatat ada 20-an pelanggan yang terbukti melakukan pencurian energi listrik dengan beberapa modus.
Denda yang diberikan, kata dia, disesuaikan dengan energi listrik yang dipakai dikalikan dengan tarif listrik yang ditetapkan PLN.
Apabila denda administrasi dipenuhi, kata dia, kasus pencurian tersebut biasanya tidak sampai berlanjut ke kasus pidananya.
"Denda tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada pelanggan nakal mencapai Rp20 juta," ujarnya.
Ia mengakui, sebelumnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan dengan kepolisian terkait pencurian listrik, karena selain ada unsur perkara perdata juga muncul pula perkara pidana.
"Masyarakat diharapkan tidak melakukan upaya pencurian energi listrik karena petugas akan diterjunkan langsung ke rumah pelanggan ketika dicurigai terjadi permasalahan yang disengaja," ujarnya.