Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan pemerintah desa mendaftarkan tanahnya untuk diikutkan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena di Kabupaten Kudus masih banyak tanah desa yang belum bersertifikat.
"PTSL sendiri menyasar semua tanah yang belum bersertifikat, sehingga tanah kas desa sekalipun juga bisa diikutkan ke dalam program tersebut," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus Heri Sulistiyo di Kudus, Jumat.
Ia mendorong desa-desa yang tanah desanya belum bersertifikat untuk segera didaftarkan, termasuk tanah aset milik Pemkab Kudus yang dimungkinkan belum sertifikat juga bisa diikutkan ke dalam program tersebut. Apalagi Kabupaten Kudus pada 2023 juga ditargetkan semua lahan sudah bersertifikat semua.
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
Beberapa desa di Kabupaten Kudus, katanya, sudah ada yang melakukan pensertifikatan tanah desa melalui PTSL.
Terkait masih adanya penarikan biaya tambahan di desa-desa, kata dia, berdasarkan Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah masyarakat dikenakan biaya Rp150.000.
Biaya sebesar itu, untuk pembelian patok, materai dan adminitrasi serta transportasi aparat desa.
Dalam rangka memberikan standar, Pemkab Kudus didorong mengambil langkah-langkah, seperti pembuatan peraturan bupati terkait standar biaya yang diperbolehkan.
BPN Kudus pada tahun 2019 ditargetkan bisa menyelesaikan PTSL untuk 39.736 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: BPN Batang sertifikasi 31 ribu bidang tanah PTSL
Baca juga: Menggapai harapan dari program sertifikasi tanah melalui PTSL Oleh Sumarwoto
"PTSL sendiri menyasar semua tanah yang belum bersertifikat, sehingga tanah kas desa sekalipun juga bisa diikutkan ke dalam program tersebut," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Kudus Heri Sulistiyo di Kudus, Jumat.
Ia mendorong desa-desa yang tanah desanya belum bersertifikat untuk segera didaftarkan, termasuk tanah aset milik Pemkab Kudus yang dimungkinkan belum sertifikat juga bisa diikutkan ke dalam program tersebut. Apalagi Kabupaten Kudus pada 2023 juga ditargetkan semua lahan sudah bersertifikat semua.
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
Beberapa desa di Kabupaten Kudus, katanya, sudah ada yang melakukan pensertifikatan tanah desa melalui PTSL.
Terkait masih adanya penarikan biaya tambahan di desa-desa, kata dia, berdasarkan Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah masyarakat dikenakan biaya Rp150.000.
Biaya sebesar itu, untuk pembelian patok, materai dan adminitrasi serta transportasi aparat desa.
Dalam rangka memberikan standar, Pemkab Kudus didorong mengambil langkah-langkah, seperti pembuatan peraturan bupati terkait standar biaya yang diperbolehkan.
BPN Kudus pada tahun 2019 ditargetkan bisa menyelesaikan PTSL untuk 39.736 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: BPN Batang sertifikasi 31 ribu bidang tanah PTSL
Baca juga: Menggapai harapan dari program sertifikasi tanah melalui PTSL Oleh Sumarwoto