Logo Header Antaranews Jateng

Tim kurator Sritex sebut pembayaran pesangon tunggu hasil penjualan

Selasa, 3 Februari 2026 04:45 WIB
Image Print
Situasi pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Tim kurator Sritex menyebut pembayaran pesaing para mantan pekerja menunggu hasil penjualan aset yang proses lelangnya sudah dilakukan sejak bulan Juli 2025.

Salah satu anggota tim kurator Nurma Candra Yani Sadikin di Solo, Jawa Tengah, Sabtu mengatakan lelang dimulai dari kendaraan dan alat berat di PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada bulan November 2025.

Setelah itu secara paralel, tim kurator yang terdiri atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin melaksanakan lelang untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit). Setelah itu, melaksanakan lelang untuk stok/persediaan berupa benang, bahan baku, dan sebagainya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).

Nurma mengatakan untuk lelang stok/persediaan di PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) sudah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Sedangkan, untuk dua PT lain yakni Bitratex dan Sinar Pantja Djaja yang juga dalam status pailit saat ini masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL Semarang.

“Sebelumnya kami sudah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), saat ini masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” katanya.

Ia menjelaskan seluruh pelaksanaan lelang melalui beberapa tahap, salah satunya adalah adanya penguman resmi di koran. Tim kurator saat ini masih dalam proses pengajuan lelang untuk tanah dan bangunan beserta isinya berupa mesin dan inventaris kantor di empat PT. Namun, masih ada beberapa beberapa hal yang menjadi kendala.

“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya, di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus diupload di website KPKNL (www.lelang.go.id). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat Hak Tanggungan,” katanya.

Kurator lain Fajar Romy Gumilar menggungkapkan dalam rangka mempercepat pendaftaran lelang tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPKNL Surakarta maupun Semarang serta mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya tersebut.

“Kami berharap pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khusunya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” jelas Romy.

Menurut dia, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran utang hanya dapat dilakukan setelah hasil penjualan aset mencukupi, sesuai asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.

“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Denny Ardiansyah menegaskan tim kurator sangat terbuka terhadap adanya evaluasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dari eks-karyawan. Seperti halnya dengan adanya demo yang dilakukan oleh eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) pada Senin 12 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Semarang.

Demo itu dilakukan dengan salah satu alasannya adalah tim kurator menutup pintu komunikasi.

Menurutnya, tim kurator tidak pernah menutup pintu komunikasi terhadap para kreditur termasuk dengan kuasa hukum eks-karyawan. Hal itu disampaikannya menanggapi adanya isu bahwa tim kurator tidak pernah merespon pesan singkat dari salah satu kuasa hukum eks-karyawan sehingga pihaknya dianggap menutup pintu komunikasi.

“Sebenarnya terkait anggapan itu telah dibantah oleh kuasa hukum itu sendiri, yakni pada tanggal 04 November 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Sukoharjo, Tim Kurator, dan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) yang di dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Polres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo yang juga telah dituangkan dalam notulensi,” katanya.

Ia mengatakan dugaan menutup pintu komunikasi itu tidak benar. Menurut dia, yang sebenarnya terjadi adalah kuasa hukum dari eks-karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (dalam pailit) tidak bisa menstransfer informasi kepada kliennya, yakni eks-karyawan Sritex.

Nur Hidayat menuturkan permasalahan kepailitan Sritex ini sebenarnya sangat kompleks, mulai tidak adanya data pasti untuk aset berupa stok, waste, dan mesin-mesin yang sebelumnya diberikan oleh debitor pailit kepada tim kurator di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit).

“Maka akhirnya Tim Kurator harus bekerja dari awal untuk mendata aset yang ada di dalam pabrik dan butuh waktu yang tidak bisa singkat, namun semua informasi tersebut sudah bisa diakses di website resmi tim kurator. Sebaiknya juga kuasa hukum eks-karyawan Sritex dari SPSI dapat lebih update lagi informasi tersebut dan menginformasikan kepada eks-karyawan Sritex selaku kliennya,” katanya.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026