Semarang (ANTARA) - Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, mengaku ikut mengembalikan uang ke kas daerah Kota Semarang sebesar Rp2,5 miliar atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait fee sebesar 13 persen
Hal tersebut disampaikan Martono saat menanggapi kesaksian mantan Wali Kota Semarang Hevearita F. Rahayu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Martono mengaku mendapat panggilan BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk diklarifikasi tentang temuan fee 13 persen pada proyek penunjukan langsung di 2023.
"Dapat panggilan BPK untuk klarifikasi. Diminta mengembalikan Rp2,5 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Pernyataan Martono tersebut menanggapi kesaksian mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang menyebut ada temuan BPK tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu mengatakan hasil audit yang dilakukan oleh BPK ditemukan permasalahan proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan.
"BPK meminta camat-camat agar segera mengembalikan sebelum tutup tahun anggaran," katanya.
Namun, Hevearita tidak mengetahui secara rinci besaran uang yang harus dikembalikan oleh masing-masing kecamatan.
Atas temuan BPK tersebut, terdakwa Martono melalui penasihat hukumnya meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan auditor BPK yang mengetahui permasalahan tersebut.
Atas permintaan tersebut, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memberi kesempatan jaksa penuntut umum menghadirkan pemeriksa BPK Jawa Tengah pada persidangan yang akan datang.

Ketua Gapensi Semarang mengaku kembalikan setoran fee 13 persen ke kas daerah


Wali Kota Semarang Hevearita F. Rahayu saat diperiksa dalam sidang kasua dugaan kprupsi di Pemkot Semarang untuk terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)