Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan sertifikasi sebanyak 31 ribu bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) pada tahun ini.
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 20 ribu bidang lahan. Peningkatan tersebut tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan oleh BPN," kata Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor BPN Kabupaten Batang Setyo Purwanto di Batang, Rabu.
Menurut dia, pada 2019 ini, sebenarnya Kabupaten Batang mendapat target sebanyak 40 ribu bidang lahan yang bisa tersertifikasi melalui program PTSL.
Pada program PTSL, kata dia, tidak ada pungutan atau biaya sertifikasi karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: BPN Kudus targetkan 49.000 sertifikat tanah selesai September
"Tidak ada biaya yang dipungut karena semua yang timbul berhubungan dengan penerimaan negara seperti biaya pendaftaran, biaya pengukuran, dan biaya kepanitiaan sudah digratiskan. Intinya semua biaya digratiskan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, BPN tidak memungkiri adanya biaya yang timbul di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah digratiskan sehingga akan menjadi tanggungan masyarakat.
Ia mencontohkan biaya yang muncul dalam rangka persiapan sertifikasi lahan antara lain pengukuran dimana pemilik lahan harus mempersiapkan patok permanen, materai, serta penyiapan dokumen tanah dan subjek hak seperti SPPT, kartu tanda penduduk, dan dokumen tanah yang harus disahkan pada pemerintah desa.
"Hal itulah yang pada akhirnya menimbulkan biaya. Namun ada hal-hal kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi hingga pada akhirnya menimbulkan biaya yang harus ditanggung pemohon sudah disampaikan saat dilakukan sosialisasi oleh tim di tingkat desa," demikian Satyo Purwanto.
Baca juga: Sertifikasi tanah di Jateng capai 1,2 Juta bidang
Baca juga: Kantor Pertanahan Boyolali terbitkan 25.000 sertifikat tanah
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 20 ribu bidang lahan. Peningkatan tersebut tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan oleh BPN," kata Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor BPN Kabupaten Batang Setyo Purwanto di Batang, Rabu.
Menurut dia, pada 2019 ini, sebenarnya Kabupaten Batang mendapat target sebanyak 40 ribu bidang lahan yang bisa tersertifikasi melalui program PTSL.
Pada program PTSL, kata dia, tidak ada pungutan atau biaya sertifikasi karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: BPN Kudus targetkan 49.000 sertifikat tanah selesai September
"Tidak ada biaya yang dipungut karena semua yang timbul berhubungan dengan penerimaan negara seperti biaya pendaftaran, biaya pengukuran, dan biaya kepanitiaan sudah digratiskan. Intinya semua biaya digratiskan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, BPN tidak memungkiri adanya biaya yang timbul di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah digratiskan sehingga akan menjadi tanggungan masyarakat.
Ia mencontohkan biaya yang muncul dalam rangka persiapan sertifikasi lahan antara lain pengukuran dimana pemilik lahan harus mempersiapkan patok permanen, materai, serta penyiapan dokumen tanah dan subjek hak seperti SPPT, kartu tanda penduduk, dan dokumen tanah yang harus disahkan pada pemerintah desa.
"Hal itulah yang pada akhirnya menimbulkan biaya. Namun ada hal-hal kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi hingga pada akhirnya menimbulkan biaya yang harus ditanggung pemohon sudah disampaikan saat dilakukan sosialisasi oleh tim di tingkat desa," demikian Satyo Purwanto.
Baca juga: Sertifikasi tanah di Jateng capai 1,2 Juta bidang
Baca juga: Kantor Pertanahan Boyolali terbitkan 25.000 sertifikat tanah