Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan bahwa pengawasan pelayanan rumah sakit semakin ketat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemberlakuan akreditasi dan rekomendasi penurunan kelas rumah sakit terkait pelayanan JKN sejak awal 2019 telah memunculkan mekanisme baru dalam sistem tata laksana program jaminan kesehatan, kata Oscar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
"Artinya dengan ini mekanisme terbentuk ya, pastinya manajemen rumah sakit melakukan upaya-upaya lebih baik, ini bagian dari upaya untuk mengatur," kata Oscar menanggapi rekomendasi penurunan kelas 615 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN.
Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.
Baca juga: Hingga Maret 2019 biaya JKN penyakit jantung capai Rp2,8 triliun
Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.
Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.
Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.
Oscar menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai akreditasi dan kelas rumah sakit. Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan menjadi terpantau setiap saat.
"Artinya proses kredensialing, proses penilaian, proses akreditasi sudah ada tahapan-tahapannya. Dan tentunya perbaikan mutu itu tidak hanya pada persoalan reguler yang dilakukan tahunan, tapi setiap saat harus dijaga," katanya.
Penyampaian rekomendasi penurunan kelas dan pewajiban akreditasi bagi rumah sakit, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan fasilitas kesehatan.
"Di era JKN sekarang ini semuanya harus benar-benar terukur terstruktur. Ini bagian dari upaya untuk mengatur, muaranya masyarakat kita mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau," kata Oscar.
Baca juga: Kini tak perlu antre berobat ke Puskesmas gunakan JKN-KIS
Pemberlakuan akreditasi dan rekomendasi penurunan kelas rumah sakit terkait pelayanan JKN sejak awal 2019 telah memunculkan mekanisme baru dalam sistem tata laksana program jaminan kesehatan, kata Oscar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
"Artinya dengan ini mekanisme terbentuk ya, pastinya manajemen rumah sakit melakukan upaya-upaya lebih baik, ini bagian dari upaya untuk mengatur," kata Oscar menanggapi rekomendasi penurunan kelas 615 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN.
Kementerian Kesehatan sebelumnya merekomendasikan penurunan kelas 16 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia berdasarkan peninjauan ulang pemenuhan syarat terkait tipe rumah sakit.
Baca juga: Hingga Maret 2019 biaya JKN penyakit jantung capai Rp2,8 triliun
Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit disampaikan menyusul terjadinya inefisiensi dalam pembayaran klaim biaya layanan JKN, di mana BPJS Kesehatan harus membayar klaim kepada rumah sakit dengan kelas yang lebih tinggi dari seharusnya.
Sebelum merekomendasikan penurunan kelas rumah sakit, pada awal tahun 2019 pemerintah juga mengharuskan 720 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk menjalani proses akreditasi.
Kepemilikan sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS.
Oscar menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai akreditasi dan kelas rumah sakit. Sistem JKN membuat mutu dan pelayanan menjadi terpantau setiap saat.
"Artinya proses kredensialing, proses penilaian, proses akreditasi sudah ada tahapan-tahapannya. Dan tentunya perbaikan mutu itu tidak hanya pada persoalan reguler yang dilakukan tahunan, tapi setiap saat harus dijaga," katanya.
Penyampaian rekomendasi penurunan kelas dan pewajiban akreditasi bagi rumah sakit, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan fasilitas kesehatan.
"Di era JKN sekarang ini semuanya harus benar-benar terukur terstruktur. Ini bagian dari upaya untuk mengatur, muaranya masyarakat kita mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau," kata Oscar.
Baca juga: Kini tak perlu antre berobat ke Puskesmas gunakan JKN-KIS