Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran memberikan layanan reminders jemput bola program Jaminan Pensiun berkala kepada penerima manfaat sebagai salah satu upaya untuk edukasi kepada para penerima manfaat keharusan konfirmasi setiap 3 bulan sekali.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Budi Santoso di Semarang, Jumat, menjelaskan layanan reminders jemput bola tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewajiban adanya konfirmasi setiap tiga bulan sekali Jaminan Pensiun berkala.

Budi menjelaskan bahwa Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi/pengganti dari menurunnya/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (usia pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun terdiri atas manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun janda atau duda, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan genjot jumlah agen Perisai

Besaran manfaat jaminan pensiun berkala yang dapat diterima ahli waris minimum Rp341.400 dan manfaat maksimum yang diterima yaitu Rp4.095.750 dengan batas upah paling tinggi terhitung bulan Maret 2019 adalah Rp8.512.400 sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.

Bagi ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami meninggal dunia, mendapatkan hak pensiun berkala yang dapat diterima setiap bulan dengan cara melakukan konfirmasi ulang setiap tiga bulan sekali dengan membawa dokumen yaitu KTP ahli waris, Kartu Keluarga, buku tabungan ahli waris, dan buku nikah (jika ahli waris berstatus duda/janda dari tenaga kerja).

"Hanya saja masih banyak ahli waris yang belum mengetahui kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang setiap tiga bulan sekali tersebut, sehingga kami terus melakukan edukasi salah satunya dengan pelayanan reminders jemput bola," jelas Budi Santoso.

Selain pelayanan reminders jemput bola, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran juga akan melakukan sosialisasi dan penyerahan buku saku untuk mengingatkan waktu jatuh tempo konfirmasi jaminan pensiun berkala kepada ahli waris peserta Jaminan Pensiun berkala pada awal Juli 2019.

"Sosialisasi akan kami laksanakan awal Juli 2019. Saat ini sedang tahap konfirmasi peserta yang direncanakan diikuti oleh ahli waris peserta yang sudah mengambil manfaat Jaminan Pensiun, tetapi belum melakukan konfrimasi setiap tiga bulan sekali," tambahnya.

Pelayanan reminders jemput bola yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran salah satunya kepada Rizka Anggasari (istri), ahli waris dari tenaga kerja PT Hop Lun yang telah meninggal an. Tri Darmianto (almarhum).

Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran berinisiatif melakukan reminders jemput bola mendatangi ke perusahaan tempat Rizka bekerja yang juga sama-sama bekerja di PT Hop Lun.

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memperhatikan kami selaku ahli waris. Jaminan Pensiun sangat bermanfaat bagi kami ahli waris dari Bapak Tri Darmianto. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan," kata Rizka Anggasari yang menyampaikan ucapan terima kasihnya dengan bantuan isyarat karena tuna wicara.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sasar koperasi se-Kabupaten Demak

Pewarta : Mahmudah/Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024