Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya dengan menyasar seluruh anggota koperasi se-Kabupaten Demak.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, usaha kecil dan Menengah Kabupaten Demak serta dengan Sekda Kabupaten Demak tentang rencana sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil mikro dan koperasi di Kabupaten Demak dan memperhatikan usulan pemerintah daerah setempat.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (26/6) tersebut, Imron memaparkan seluruh manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti sejumlah program yang ada.
Baca juga: Waspadai layanan abal-abal, BPJS Ketenagakerjaan gencar sosialisasi BPJSTKU
Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai solusi atas risiko yang mungkin terjadi ketika bekerja seperti saat terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemutusan hubungan kerja, kematian, dan lain-lain. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, melainkan terbantu dengan besarnya manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Imron.
Imron menambahkan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan pelaku usaha kecil, mikro, menengah, dan koperasi di Kabupaten Demak mengetahui dan paham akan pentingnya mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja merasa aman dan terlindungi selama menjalankan kewajibannya bekerja di koperasi terkait.
Hadir dalam sosialisasi tersebut 200 koperasi se-Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono, dan Asisten 2 Sekda Windu Sunardi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Majapahit sasar pekerja informal Kecamatan Gajah
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, usaha kecil dan Menengah Kabupaten Demak serta dengan Sekda Kabupaten Demak tentang rencana sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha kecil mikro dan koperasi di Kabupaten Demak dan memperhatikan usulan pemerintah daerah setempat.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (26/6) tersebut, Imron memaparkan seluruh manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti sejumlah program yang ada.
Baca juga: Waspadai layanan abal-abal, BPJS Ketenagakerjaan gencar sosialisasi BPJSTKU
Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai solusi atas risiko yang mungkin terjadi ketika bekerja seperti saat terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pemutusan hubungan kerja, kematian, dan lain-lain. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, melainkan terbantu dengan besarnya manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Imron.
Imron menambahkan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan pelaku usaha kecil, mikro, menengah, dan koperasi di Kabupaten Demak mengetahui dan paham akan pentingnya mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja merasa aman dan terlindungi selama menjalankan kewajibannya bekerja di koperasi terkait.
Hadir dalam sosialisasi tersebut 200 koperasi se-Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono, dan Asisten 2 Sekda Windu Sunardi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Majapahit sasar pekerja informal Kecamatan Gajah