Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit menyasar pekerja informal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak dengan memberikan sosialisasi sejumlah program serta memberikan bukti nyata berupa manfaat dengan penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kepada pekerja informal Kecamatan Gajah dan simbolis penyerahan klaim jaminan kematian berlangsung di Balai Desa Gajah pada Jumat (21/6).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tersebut dihadiri oleh Munjahid selaku Carik Desa Gajah, Imron Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Semedi Yuliantoro selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian, serta sejumlah pekerja informal yang bekerja sebagai petani, pedagang, dan guru madin daerah setempat.

Semedi Yuliantoro selaku Kepala Bidang Kepesertaan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga dapat dinikmati oleh mereka para pekerja bukan penerima upah atau pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Selain sosialisasi dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris Sukarman, ahli waris Slamet Andi Firdaus, dan kepada ahli waris Hambali masing-masing sebesar Rp24 juta.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua dengan dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024