Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi bahwa jaminan sosial termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak bagi pekerja dan masyarakat secara luas.

"Pemahaman masyarakat masih minim tentang manfaat jaminan sosial, mereka belum tahu. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat dan berharap ada dukungan dari seluruh stakeholder," kata Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.

Hal tersebut disampaikan Krishna Syarif disela-sela acara kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Jawa Tengah salah satunya bersilaturahmi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY.

Krishna menambahkan dengan sosialisasi yang masif mengenai benefit dari jaminan sosial termasuk ketenagakerjaan, maka akan lahir kepedulian dari para kepala daerah dan calon kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya.

"Kami berharapnya ada regulasi seperti Perda maupun Pergub yang menjadi payung APBD agar dapat mengcover masyarakat yang belum menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan melalui PBI seperti yang sudah diterapkan di Sulawesi Utara," kata Krishna.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY Moch Triyono menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang sangat besar manfaatnya. 

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari jaringan pengaman sosial, tidak hanya proteksi tetapi juga bisa membantu Pemda mencegah lahirnya warga miskin baru karena kepala keluarganya atau pencari nafkahnya meninggal dunia," kata Moch Triyono.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Rahayu Trihardani, karyawan PT BPD Jateng sebesar Rp235.819.410 serta Jaminan Pensiun Rp6.052.850.

Rahayu mengaku sangat bersyukur dengan uang yang diterimanya dan berencana memanfaatkannya untuk umroh dan tambahan modal kerja untuk anak.

Selain kepada Rahayu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan uang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp121.800.000, Jaminan Pensiun berkala Rp331.000, dan JHT berkala Rp377.910 kepada Juwartik warga Grobogan ahli waris dari Kusiyono (37), karyawan PT Pelindo Daya Sejahtera yang meninggal dunia saat berangkat kerja.

"Uangnya rencananya untuk biaya sekolah anak-anak yang masih SD dan SMK," kata Juwartik yang mengaku bersyukur karena sebenarnya suaminya baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum genap satu tahun, tetapi sudah mendapatkan santunan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor WIlayah Jateng dan DIY periode 2018 telah membayarkan klaim JHT Rp634,8 miliar; klaim JKK Rp22,1 miliar; JKM Rp10,1 miliar; dan Jaminan Pensiun Rp3 miliar.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024