Semarang, Antara Jateng - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah diduga masuk dalam golongan pecandu berat narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari keterangan yang bersangkutan sudah lama pakai," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu.

Menurut dia, Agus diketahui memakai sabu-sabu dua hingga tiga kali seminggu.

Ia menuturkan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.

Namun, kata dia, dalam upaya menyelamatkan politikus PDI Perjuangan tersebut, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi.

"Akan 'di-assessment' setelah seluruh proses selesai," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin ditangkap BNN Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/7).

Agus ditangkap saat mengendarai mobil bersama seorang wanita di Blok N Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Bersama dengan Agus, diamankan sabu-sabu 0,9 gram yang disebunyikan di sikat gigi lipat.

Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga menangkap seorang bandar berinisial F alias M.

Bersama bandar itu, diamankan empat paket sabu-sabu 3,9 gram siap edar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024