Semarang, Antara Jateng - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah diduga masuk dalam golongan pecandu berat narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan yang bersangkutan sudah lama pakai," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu.
Menurut dia, Agus diketahui memakai sabu-sabu dua hingga tiga kali seminggu.
Ia menuturkan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Namun, kata dia, dalam upaya menyelamatkan politikus PDI Perjuangan tersebut, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi.
"Akan 'di-assessment' setelah seluruh proses selesai," katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin ditangkap BNN Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/7).
Agus ditangkap saat mengendarai mobil bersama seorang wanita di Blok N Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Bersama dengan Agus, diamankan sabu-sabu 0,9 gram yang disebunyikan di sikat gigi lipat.
Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga menangkap seorang bandar berinisial F alias M.
Bersama bandar itu, diamankan empat paket sabu-sabu 3,9 gram siap edar.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Tergolong Pecandu Berat
Rabu, 27 Juli 2016 11:40 WIB
Ilustrasi - sabu sabu (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering", 10 bulan raup keuntungan Rp41 miliar
01 June 2026 23:54 WIB
Polisi Temanggung ungkap dua dugaan penyebab kematian empat korban di dalam tenda
29 May 2026 14:01 WIB