Logo Header Antaranews Jateng

FAI UMS edukasi mahasiswa tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan hukum di kampus

Selasa, 2 Juni 2026 15:38 WIB
Image Print
Dekan FAI UMS Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd. saat menyampaikan sambutannya. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan talkshow layanan kemahasiswaan yang diikuti seluruh mahasiswa semester 2 di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari bidang hukum, psikologi, dan layanan kemahasiswaan guna memberikan pemahaman terkait perlindungan mahasiswa, kesehatan mental, hingga berbagai layanan pendukung yang tersedia di kampus.

Dekan FAI UMS Dr. Mohamad Ali, S.Ag., M.Pd., menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi kampus dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kita berusaha jangan sampai kampus UMS itu muncul benih-benih yang kaitannya gejala kejiwaan yang tidak sehat, maupun tindakan bullying,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, talkshow juga bertujuan membekali mahasiswa dengan berbagai kemampuan soft skill yang dibutuhkan selama menjalani studi hingga memasuki dunia kerja.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum sekaligus Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Sekretariat Universitas Dr. Marisa Kurnianingsih, menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum di lingkungan kampus.

Marisa menjelaskan keberadaan berbagai regulasi kampus seperti kehadiran Satgas PPKPT bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh civitas academica. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat memperoleh perlindungan yang tepat apabila menghadapi suatu permasalahan.

Dalam pemaparannya, ia juga mengingatkan mahasiswa untuk mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi, seperti perundungan, kekerasan di media sosial, pelanggaran asusila, penyalahgunaan obat terlarang, kekerasan seksual, hingga penipuan.

Marisa menegaskan mahasiswa yang menjadi korban pelanggaran perlu menyimpan berbagai bukti yang dimiliki sebagai langkah awal untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Yang harus malu itu bukan korbannya. Yang malu harus pelakunya,” tegas Marisa.

Sementara itu, Psikolog Student Mental Health and Well-being Support (SMHWS) UMS Dr. Mahasri Shobabiya, M.Psi., Psikolog., menjelaskan UMS memiliki layanan pendampingan kesehatan mental bagi mahasiswa melalui SMHWS. Layanan tersebut berfungsi sebagai sarana preventif, penanganan, sekaligus ruang aman yang menjamin kerahasiaan mahasiswa.

Mahasri mengungkapkan perhatian masyarakat terhadap isu kesehatan mental terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan pengamatannya, pencarian informasi mengenai kesehatan mental mulai meningkat sejak masa pandemi COVID-19 dan hingga kini masih menunjukkan tren yang tinggi.

“Semakin ke sini di mana Covid sudah tidak ada lagi, tapi pencarian terkait dengan kesehatan mental itu masih sangat tinggi. Bahkan angkanya terus meningkat,” ungkapnya.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental. Namun, di sisi lain, tingginya pencarian informasi juga dapat mengindikasikan semakin banyak individu yang mengalami gejala gangguan psikologis dan berupaya mencari informasi secara mandiri.

Pada sesi terakhir, Kasubdit Soft Skill dan Layanan Kemahasiswaan UMS Siti Azizah Susilawati, Ph.D., memperkenalkan berbagai layanan kemahasiswaan yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, termasuk program pengembangan soft skill dan berbagai peluang beasiswa bagi mahasiswa aktif (on going).



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026