Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin, mengatakan, tersangka bernama Angga Wibowo Saputro alias Angga (32) itu warga Kampung Sodiran RT 01 RW 05 Pajang Laweyan Solo.

Menurut Sis Raniwati, tersangka tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Sejumlah barang bukti juga ditemukan antara lain satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik tranpasran, satu perangkat alat hisap (bong) sebuah handphonse seluler diduga untuk transaksi.

Sis Raniwati menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang mengetahui di lokasi kejadian perkara diduga sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.

Petugas Satuan Narkoba Polresta Surakarta melakukan penyelidikan ke lokasi, pada Sabtu (24/1). Petugas melihat seseorang yang mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Petugas saat melakukan penggeledahan di tubuh pelaku, menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di saku celananya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Laweyan, menemukan alat hisap narkoba yang juga dijadikan barang bukti.

"Pelaku kini masih dperiksa oleh penyidik untuk mengetahui barang haram ini, didapat dari mana guna mengungkap pengedarkan atau penjualnya," kata Sis Raniwati.

. Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, petugas juga berhasil menangkap tiga warga yang sedang pesta sabu-sabu di Gang Sombo Kampung Dawung Kulon RT 02/RW 10 Serengan, Solo, Jawa Tengah.

"Kami terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini, karena dapat merusak generasi muda penerus Bangsa," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024