KemenPAN&RB Harapkan Kenaikan Gaji Pejabat Negara
"Harapannya di atas gaji Sekda (Sekretaris Daerah -red)," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar dalam rapat program bertajuk "Penguatan Agen Perubahan Daerah untuk Reformasi Birokrasi" di Jakarta, Rabu.
Azwar menyebutkan gaji pokok menteri saat ini senilai Rp6 juta dan jika digabung dengan tunjangan sebesar Rp19,6 juta. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 76 ayat (2) menyebutkan tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok.
"Jika gaji pokok Rp4 juta, sementara tunjangan Rp40 juta, kenaikan gaji pokok bisa Rp50 juta, negara bisa teriak," katanya.
Menurut dia, kenaikan gaji tersebut juga sesuai dengan kinerja pejabat negara.
"Tugas kami kan dinamis harus bergerak ke sana kemari, ke daerah satu dan yang lain. Jadi gaji dan tunjangan yang hanya sejumlah tersebut, ya sulit. Ini dilematis karena masyarakat takut beranggapan lain," katanya.
Menurut dia, jika gaji pokok tidak boleh melebihi tunjangan akan menyulitkan pembayaran dana pensiun. Namun, dia mengaku akan memproses kenaikan gaji tersebut agar sesuai dengan kinerja pejabat.
"Kenaikan tunjangan ini signifikan. Perlu dipikirkan dan disesuaikan dengan bobot dan tolok ukur kerja. Kenaikan gaji menteri menjadi Rp20-25 juta rupiah," katanya lagi.
"Kami sudah hitung tapi belum menyampaikan karena perlu dibicarakan secara komprehensif. Kenaikan ini juga bertujuan agar pejabat tidak korupsi dengan menerima tunjangan yang layak," katanya.