Logo Header Antaranews Jateng

Polres Rembang amankan warga Blora hendak jual 5 kg bubuk mercon

Jumat, 13 Maret 2026 08:23 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar. ANTARA/Gunawan

Rembang (ANTARA) - Polres Rembang, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial SW (28) warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, karena diduga hendak menjual bubuk mercon atau serbuk mesiu seberat 5 kilogram di Kabupaten Rembang.

"Kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar di Rembang, Kamis.

Ia mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan pembuatan petasan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mengaku mempelajari cara pembuatan bahan tersebut melalui tutorial yang beredar di media sosial.

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial," ujarnya.

Bahan-bahan dasar untuk membuat serbuk mercon tersebut, lanjut dia, dibeli secara daring melalui platform media sosial.

Setelah diracik oleh pelaku, serbuk tersebut kemudian dijual kepada pembeli yang diduga akan menggunakannya untuk membuat petasan.

"Bahan dasar dibeli secara online, kemudian diracik sendiri oleh pelaku hingga menjadi serbuk mercon dan dijual kepada konsumen," ujarnya.

Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama selama Ramadhan dan Lebaran 2026.


Baca juga: Polres Temanggung tahan penjual obat mercon



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026