Logo Header Antaranews Jateng

Polisi menetapkan pemilik biro umrah di Semarang jadi tersangka

Kamis, 30 April 2026 15:04 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan terhadap belasan calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci.

"Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.

Menurut dia, terdapat 3 laporan dugaan penipuan terhadap tersangka HU yang masuk ke Polrestabes Semarang.

Ia menuturkan tercatat 15.korban dalam tiga laporan polisi itu dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Ia menjelaskan biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka tersebut merupakan perusahaan fiktif

Ia mengatakan tersangka menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain untuk memberangkatkan calon jemaah yang pernah diterbangkanya ke Tanah Suci.

Perusahaan fiktif tersangka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Selain itu, kata dia, tersangka HU merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan.

Baca juga: KPK usut pejabat Kemenag yang punya agensi umrah dan haji



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026