Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki agensi umrah dan haji saat menyelidiki dugaan korupsi dalam kuota haji khusus.
“Semuanya masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ia juga mengatakan KPK sedang mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada tahun 2024 atau sebelumnya, terutama dengan memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur.
“Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil semua pihak dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.