
Pekalongan memastikan layanan kesehatan masyarakat terdampak PBI-JKN

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan meski terdapat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan Yos Rosidi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang berlaku secara nasional.
"Ya, di Kota Pekalongan ada 6.835 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Akan tetapi, dari jumlah itu yang memang menderita penyakit kronis atau katastropik langsung diaktifkan kembali oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, bagi masyarakat di luar kategori tersebut akan tetap diberikan kesempatan luas untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Pemkot, kata dia, membuka jalur pengajuan reaktivasi kepesertaan yang mudah dan cepat, baik melalui mekanisme formal maupun partisipasi.
"Masyarakat bisa mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial, dan jalur partisipasi masyarakat lewat usulan di aplikasi Cek Bansos. Jadi, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh," katanya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan pelayanan kesehatan.
Setelah syarat terpenuhi, kata dia, berkas tersebut kemudian diajukan ke kelurahan atau Dinas Sosial untuk dilakukan proses reaktivasi.
Ia mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan mereka agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
"Dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat harus aktif mengecek kepesertaannya masing-masing. Jangan sampai ketika mendadak butuh pelayanan kesehatan ternyata statusnya sudah tidak aktif," katanya.
Baca juga: Penerima PBI JKN di Kabupaten Blora mencapai 370.577 jiwa
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
