Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Pekalongan pastikan hentikan sementara dapur MBG bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 14:38 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar. ANTARA/Kutnadi

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah memastikan akan menghentikan dapur makan bergizi gratis yang bermasalah sebagai upaya mencegah kejadian yang tidak diinginkan bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kewajiban setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higienis Dan Sanitasi (SLHS) serta pelibatan puskesmas dan usaha kesehatan sekolah dalam pemantauan berkala.

"Upaya yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan pemerintah terkait pencegahan kasus luar biasa (KLB) pada program MBG," katanya.

Menurut dia, pihaknya secara regulasi telah menyiapkan payung hukum bagi pelaksanaan program MBG yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pekalongan tentang pembentukan Kelompok Kerja percepatan program MBG.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung penuh program MBG. Saat ini sudah ada 19 SPPG menyalurkan makanan bergizi bagi 56.360 penerima manfaat," katanya.

Pemkab Pekalongan juga telah menyiapkan tiga lokasi dapur satuan penyedia pangan gizi di lahan pemerintah, yaitu di Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Wonopringgo.

Koordinator Wilayah Satuan Penyedia Pangan Gizi Kabupaten Pekalongan Nauf menyampaikan pencapaian dan kendala pelaksanaan dalam program MBG di daerah itu.

Hingga saat ini, kata dia, baru terealisasi 19 SPPG atau sekitar 17,97 persen dari target 95 SPPG dengan sasaran penerima manfaat program ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta siswa mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

"Jumlah penerima manfaat baru mencapai 17,20 persen dari total sasaran. Realisasi ini masih jauh dari target, karena sebagian besar SPPG dikelola mitra swasta yang bergantung pada kemampuan modal," katanya.


Baca juga: SPPG di Purworejo sajikan menu permintaan penerima manfaat



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026