Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperketat pengujian laik jalan kendaraan jenis truk yang memiliki dimensi (ukuran fisik) melebihi batas yang ditetapkan (Over Dimension Over Loading) beroperasi di jalan raya.
"Kami memastikan pengujian truk ODOL sesuai regulasi yang ada sekaligus mendukung kebijakan dari Pemerintah pusat terkait larangan beroperasi kendaraan angkutan barang itu," kata Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Endang Kustaman di Pekalongan, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan terus mengefektifkan pelaksanaan pengujian laik jalan kendaraan ODOL secara ketat agar tidak membahayakan keselamatan jiwa di jalan raya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban truk ODOL.
"Kami berharap pemilik kendaraan truk yang memiliki dimensi melebihi batas itu agar juga bisa memahami dan memperhatikan terhadap keselamatan di jalan raya," katanya.
Menurut dia, sebenarnya pengetatan uji kendaraan yang memiliki dimensi (ukuran fisik) melebihi batas ini sudah dilakukan sejak lama atau sebelum adanya kebijakan larangan truk ODOL beroperasi seperti sekarang ini.
"Ya kami sudah menolak seratusan kendaraan yang diketahui memiliki over dimensi itu sebelum aturan larangan kendaraan angkutan barang ini sempat viral," katanya.
Endang Kustaman mengatakan pihaknya memastikan pengujian laik jalan kendaraan tidak dipungut biaya.
"Oleh karena itu, silakan pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang melakukan pengujian laik jalan sebagai upaya menjaga keselamatan di jalan raya. Kami minta pemilik kendaraan tidak perlu khawatir ditolak asal kondisi kendaraan sudah memenuhi syarat," katanya.

