Logo Header Antaranews Jateng

Iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang masih berjalan meski dilarang

Rabu, 2 Juli 2025 15:41 WIB
Image Print
Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat meminta keterangan Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Pegawai Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, masih diminta menyetor uang untuk iuran kebersamaan meskipun wali kota Semarang sudah membuat surat edaran tentang larangan terhadap pungutan yang tidak berdasar hukum itu.

Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengaku tidak mengetahui tentang adanya surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 yang melarang berbagai jenis potongan terhadap pegawai di pemerintah kota itu

"Triwulan I dan II tahun 2024 masih dipotong, tidak tahu kalau sudah ada edaran wali kota," kata pejabat Bapenda Kota Semarang yang bertugas menghitung besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan pegawai Bapenda Kota Semarang itu.

Adapun besaran iuran kebersamaan yang terkumpul di masing-masing triwulan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ia menjelaskan pegawai Bapenda Kota Semarang berhak atas tambahan penghasilan dari upah pungut pajak sebanyak tujuh kali gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Atas tambahan penghasilan yang dibayarkan tiap tiga bulan itu, kata saksi, pegawai Bapenda Kota Semarang diminta untuk memberikan iuran kebersamaan yang besarannya sudah ditentukan.

Saksi Wido mengaku menghitung besaran iuran kebersamaan yang harus diberikan oleh pegawai Bapenda. Namun, saksi tidak menjelaskan secara jelas dasar perhitungan atas besaran iuran yang ditarik itu.

Ia juga mengakui ada staf Bapenda Kota Semarang yang justru memberi iuran lebih besar dari pimpinannya.

Ia menyebut tidak ada pegawai Bapenda Kota Semarang yang keberatan terhadap iuran sukarela yang sudah ditentukan besarannya itu.

Terhadap keterangan saksi, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengatakan pada awal Januari 2024, dirinya menerbitkan edaran tentang peningkatan integritas pegawai Kota Semarang yang melarang adanya pungutan.

"Saat itu, saya datang ke kantor Bapenda Kota Semarang dan menyampaikan tentang surat edaran tersebut," katanya.

Pada saat itu, Hevearita juga mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya yang berasal dari iuran kebersamaan kepada Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.

Baca juga: Pegawai Bapenda Semarang dipotong Rp3 juta untuk setoran ke Mbak Ita



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026