Magelang (ANTARA) - Berdasarkan data statistik, produksi benih dan ikan konsumsi di Kabupaten Magelang tahun 2023 sebanyak 1,8 miliar ekor benih ikan dan 19,8 ribu ton ikan konsumsi.
"Dengan produksi terbesarnya yaitu ikan lele dan nila," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan, hal tersebut perlu didukung dengan upaya peningkatan produksi perikanan yang tetap mengedepankan kelestarian sumberdaya lokal perairan Kabupaten Magelang.
"Sebelumnya kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam hal upaya pelestarian sumberdaya hayati perairan, utamanya ikan endemik Kabupaten Magelang," katanya saat panen ikan beong di Balai Benih Ikan Sawangan Dinas Peternakan dan Perikanan Magelang.
Magelang merupakan salah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki posisi strategis karena merupakan jalur perlintasan antar daerah. Posisi persilangan tersebut membawa keunggulan mobilitas dan utilitas yang yang mendukung sektor perikanan dapat berkembang dengan baik di Kabupaten Magelang.
"Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Magelang selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil benih ikan air tawar bermutu terbesar di Jawa Tengah. Hal ini bisa kita ketahui dengan keberadaan Balai Benih Ikan Besar di Kabupaten Magelang yaitu Balai Benih Ikan Ngrajek, Balai Benih Ikan Muntilan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta BBI Lokal Kabupaten Magelang di Sawangan dan Grabag yang produksinya telah dipasarkan ke hampir seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Ia menyampaikan, penangkapan ikan di sungai dengan menggunakan racun dan setrum menjadi hal yang perlu diwaspadai. Penurunan hasil tangkapan ikan dan tidak dijumpainya jenis ikan-ikan lokal tertentu di perairan umum di wilayah Kabupaten Magelang merupakan salah satu "alarm" bagi masyarakat bahwa ekosistem perairan umum sedang terganggu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pencemaran kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Salah satu upayanya melalui penguatan kearifan lokal dengan menerapkan nilai budaya dalam masyarakat yang diwujudkan dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam untuk pencegahan pencemaran sumber daya ikan dan lingkungannya," katanya.
Baca juga: Orang tua harus waspadai anak jika menyimpan senjata tajam
Berita Terkait
Pemkab Kudus pastikan stok elpiji jelang Natal cukup
Senin, 16 Desember 2024 10:33 Wib
Pemkab: Festival teater pelajar ajang membangun kecerdasan emosional
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru
Sabtu, 14 Desember 2024 20:14 Wib
Sebanyak 115 sekolah rusak di Kudus selesai diperbaiki
Jumat, 13 Desember 2024 19:03 Wib
Jurus jitu Pemkab Kudus gaet investasi
Jumat, 13 Desember 2024 15:43 Wib
Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 98,57 persen
Jumat, 13 Desember 2024 7:45 Wib
Swasta bantu perbaikan 100 rumah di Kabupaten Kudus menjadi layak huni
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib
Pemkab Batang pastikan stok bahan pangan cukup menjelang Natal 2024
Kamis, 12 Desember 2024 15:55 Wib