Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan dana sebesar Rp2,4 miliar untuk bantuan keuangan partai politik peraih kursi di DPRD setempat pada tahun 2024.
"Dana yang disiapkan memang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,36 miliar karena ada penyesuaian dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M Fitrianto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan pada tahun ini ada perbedaan alokasi bantuan, karena delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Baca juga: PDIP: 12 parpol dukung pasangan Sadewo-Lintarti di Pilkada Banyumas
Untuk pencairan anggaran bantuan parpol tahun ini, kata dia, menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing parpol.
"Draf surat keputusan tersebut sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Kudus. Ketika tidak ada masalah dan mendapat persetujuan bupati, masing-masing parpol akan diinformasikan untuk melakukan pencairan," ujarnya.
Sementara nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga perolehan bantuan masing-masing parpol disesuaikan perolehan suaranya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol yaitu Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.
Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2029 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: Tujuh parpol nonparlemen dukung Yoyok-Joko di Pilkada Kota Semarang