KPU Batang pastikan pemeriksaan tes kesehatan calon di RSUP Kariadi
Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang memastikan bahwa tahapan pemeriksaan tes kesehatan para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dilaksanakan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Minggu, mengatakan pemeriksaan tes kesehatan tes kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan mulai 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Ya, di RSUP Kariadi Semarang karena RSUD Batang belum memiliki alat kesehatan yang diperlukan untuk memeriksa kesehatan para calon kepala daerah," katanya.
Menurut dia, RSUD Batang diketahui masih ada kekurangan alat magnetic resonance imaging (MRI) yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan pasangan calon bupati.
"MRI merupakan prosedur pemeriksaan medis untuk menampilkan citra dari struktur rangka tubuh atau organ dalam pasien atau calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilu 2024," katanya.
Terkait masalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024, Susanto Waluyo menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, kata dia, harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
"Kami akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan itu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta sebut KPU perlu terbitkan pengumuman pendaftaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Minggu, mengatakan pemeriksaan tes kesehatan tes kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan mulai 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Ya, di RSUP Kariadi Semarang karena RSUD Batang belum memiliki alat kesehatan yang diperlukan untuk memeriksa kesehatan para calon kepala daerah," katanya.
Menurut dia, RSUD Batang diketahui masih ada kekurangan alat magnetic resonance imaging (MRI) yang merupakan bagian dari persyaratan pencalonan pasangan calon bupati.
"MRI merupakan prosedur pemeriksaan medis untuk menampilkan citra dari struktur rangka tubuh atau organ dalam pasien atau calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilu 2024," katanya.
Terkait masalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024, Susanto Waluyo menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, kata dia, harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
"Kami akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan itu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Surakarta sebut KPU perlu terbitkan pengumuman pendaftaran