Bawaslu Surakarta sebut KPU perlu terbitkan pengumuman pendaftaran
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan pengumuman soal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
"Pengumuman pendaftaran ini dengan memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," katanya di Solo, Ahad
Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ia menilai dengan situasi seperti saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut dia penting bagi KPU agar segera mengambil langkah konkret terkait penerbitan pengumuman pendaftaran.
"Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus KPU mengeluarkan surat dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang ajak masyarakat bantu perangi hoaks jelang pilkada
"Pengumuman pendaftaran ini dengan memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," katanya di Solo, Ahad
Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ia menilai dengan situasi seperti saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut dia penting bagi KPU agar segera mengambil langkah konkret terkait penerbitan pengumuman pendaftaran.
"Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus KPU mengeluarkan surat dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang ajak masyarakat bantu perangi hoaks jelang pilkada