Semarang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melalui fungsi Corporate Sales menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi kepada nelayan. Kegiatan yang diselenggarakan di Bandung pada Kamis (11/7) tersebut menyoroti pentingnya penyaluran BBM untuk nelayan bisa tepat sasaran.
FGD ini dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pelabuhan Seluruh Jawa Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor wilayah Jawa Tengah.
Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Christina Agung Yuni Ardi mengungkap tujuan dari kegiatan FGD tersebut agar penyaluran BBM non-subsidi ke nelayan berjalan sesuai dengan aturan.
“Kami memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) ini agar pendistribusian BBM non-subsidi untuk nelayan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mulai dari spesifikasi produk, perpajakan dan izin niaga,” kata Agung.
Sesuai dengan Perpres Nomor 191/2014, nelayan dengan kapal di atas 30 GT harus menggunakan BBM non-subsidi.
Agung juga menambahkan dengan penyaluran BBM non-subsidi yang berjalan sesuai dengan regulasi, maka akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara.
“BBM non-subsidi akan menyumbang setoran pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga dengan penyaluran BBM non-subsidi yang sesuai regulasi akan bermanfaat juga kepada masyarakat,“ tambah Agung.
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) Brasto Galih Nugroho menambahkan Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan BBM untuk nelayan.
“Sesuai regulasi, BBM yang dipasarkan untuk kapal bermuatan di atas 30 GT adalah BBM non-subsidi. Pertamina Patra Niaga menjamin BBM non-subsidi yang dipasarkan melalui agen-agen resmi kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyaratkan,” tutup Brasto.