BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan ke 428 siswa SMKN 2 Blora
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan sosial kepada 428 siswa SMK Negeri 2 Blora. Penyerahan kartu kepesertaan diberikan kepada perwakilan siswa yang akan melaksanakan praktek kerja lapangan atau PKL oleh Guru Koordinator PKL SMK Negeri 2 Blora, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora, dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Blora.
Langkah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan PKL.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora Agus Suyono menjelaskan bahwa program perlindungan tersebut memberikan dua bentuk jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan.
"Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, bahkan pulang magang, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," jelas Agus Suyono di Blora, Kamis (11/7/2024).
Agus berharap seluruh sekolah dan universitas yang memiliki siswa magang atau PKL dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan hak normatif yang mereka miliki.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyatakan siswa magang memiliki risiko yang sama dengan pekerja selama menjalankan kegiatan magang kerja, sehingga perlu dilindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan
dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, siswa magang dapat menjalani kegiatan magang dengan tenang tanpa cemas karena ada penjaminan bila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tambah Nugroho.
Sementara itu, Waka Humas SMK N 2 Blora Cicilia Dian Ratnawati mengatakan telah mendaftarkan 428 siswa yang akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) tahun 2024.
"Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi sekolah dan orangtua siswa, karena adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Cicilia.
Langkah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan PKL.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora Agus Suyono menjelaskan bahwa program perlindungan tersebut memberikan dua bentuk jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan.
"Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat, sedang magang, bahkan pulang magang, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," jelas Agus Suyono di Blora, Kamis (11/7/2024).
Agus berharap seluruh sekolah dan universitas yang memiliki siswa magang atau PKL dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan hak normatif yang mereka miliki.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyatakan siswa magang memiliki risiko yang sama dengan pekerja selama menjalankan kegiatan magang kerja, sehingga perlu dilindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan
dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, siswa magang dapat menjalani kegiatan magang dengan tenang tanpa cemas karena ada penjaminan bila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tambah Nugroho.
Sementara itu, Waka Humas SMK N 2 Blora Cicilia Dian Ratnawati mengatakan telah mendaftarkan 428 siswa yang akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) tahun 2024.
"Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi sekolah dan orangtua siswa, karena adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Cicilia.