Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rahim karena masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jumat, mengatakan putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menambahkan terdakwa akan dipulangkan atau deportasi ke negaranya usai menjalani hukuman.
"Akan diserahkan ke Kedutaan Besar Malaysia untuk dipulangkan," tambahnya.
Mohammad Rahim ditangkap petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.
Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.
Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.
Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.
Baca juga: Layanan pencetakan paspor di Jateng mulai pulih
Berita Terkait
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
Rabu, 14 Agustus 2024 21:49 Wib
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidangan
Rabu, 14 Agustus 2024 16:48 Wib
Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang
Selasa, 16 Juli 2024 5:47 Wib
Tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Kendal meninggal
Jumat, 12 Juli 2024 6:18 Wib
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang
Selasa, 4 Juni 2024 15:48 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar
Rabu, 22 Mei 2024 18:26 Wib