Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rahim karena masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jumat, mengatakan putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menambahkan terdakwa akan dipulangkan atau deportasi ke negaranya usai menjalani hukuman.
"Akan diserahkan ke Kedutaan Besar Malaysia untuk dipulangkan," tambahnya.
Mohammad Rahim ditangkap petugas Imigrasi Semarang setelah masuk ke Indonesia secara ilegal pada Januari 2024.
Terdakwa ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang keberadaan warga negara asing itu.
Rahim masuk ke Indonesia dengan menggunakan perahu yang kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk keperluan pengobatan.
Warga Malaysia tersebut kemudian terlantar sebelum akhirnya dijemput oleh kerabatnya untuk dibawa pulang ke Demak.
Keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Demak.
Baca juga: Layanan pencetakan paspor di Jateng mulai pulih
Berita Terkait
![Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2018/06/antarafoto-distribusi2-kotak-suara-pilgub-070618-yud-2.jpg)
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/IMG_20230915_200751.jpg)
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/26/Resize_20240226_194708_8483.jpg)
Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang
Selasa, 4 Juni 2024 15:48 Wib
![Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/22/IMG_20230915_200751.jpg)
Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar
Rabu, 22 Mei 2024 18:26 Wib
![KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2017/06/20170611IMG_20170611_111829.jpg)
KA Argo Muria dilempari batu di Pemalang
Selasa, 14 Mei 2024 0:41 Wib
![Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/24/IMG_20230915_200751.jpg)
Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang
Kamis, 2 Mei 2024 23:16 Wib
![Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/27/IMG_20240327_182830.jpg)
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
![BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/14/94.jpg)
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib