Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengupayakan penyediaan air baku maupun air bersih untuk memenuhi kebutuhan industri, menyusul penetapan Kecamatan Sayung dan Karangtengah sebagai zona merah pengambilan air tanah.
"Sebelumnya, izin pengambilan air tanah cukup di Pemerintah Provinsi, sekarang melalui Pemerintah Pusat karena kondisi tanah di Kecamatan Sayung dan Karangtengah menjadi zona merah, sehingga tidak boleh dilakukan pengambilan air tanah," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai membuka bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perindustrian bagi pelaku usaha di Demak, Rabu.
Hal ini, kata dia, menjadi kendala bersama terkait dengan kondisi daerah Demak, khususnya Kecamatan Sayung dan Karangtengah yang kondisi air tanahnya semakin parah, sehingga perlu izin khusus jika hendak melakukan pengambilan air tanah.
Untuk itu, imbuh dia, pemkab sedang mengupayakan bersama Pemprov Jateng untuk penyediaan air bersih di Kabupaten Demak. Tentu pihaknya akan mencarikan solusinya berupaya saling membantu terkait dengan penyediaan air bersih.
"Harapannya pada 2024 sudah bisa beroperasi, melihat kondisi rob yang semakin parah sekalipun rob bukan penyebab satu-satunya karena ancaman lain dari rob adanya reklamasi dari kabupaten sekitar," ujarnya.
Terkait dengan proyek strategis nasional, kata Eisti'anah, seharusnya sudah diproses sejak lama, tetapi ada permasalahan tentang status tanahnya milik Perhutani dan PUPR.
"Alhamdulillah informasinya sudah mulai pengerjaan, sehingga 2025 harapannya sudah bisa beroperasi untuk menyediakan air bakunya. Tentunya ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat pengusaha di Demak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Demak Umar Surya Suksmana berharap peserta pelatihan bisa mengikuti secara langsung, sehingga nanti bisa ditularkan ke teman-temannya atau pimpinan perusahaan bagaimana caranya mendapatkan surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA).
Karena saat ini, kata dia, di Kabupaten Demak, terutama di Kecamatan Sayung dan Karangtengah sudah ditetapkan zona merah untuk pengambilan air bawah tanah, sehingga disarankan memanfaatkan air permukaan.
Alternatif lainnya, yakni menunggu pembangunan Bendung Jragung oleh Pemerintah Pusat lokasinya di Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak yang berbatasan dengan Kabupaten Semarang.
"Nantinya, air dari bendungan tersebut bisa dijadikan bahan baku untuk penyediaan air bersih, terutama untuk industri. Mudah-mudahan tahun depan bisa dioperasikan," ujarnya.
Untuk merealisasikannya, dia berharap, adanya investasi dari swasta bekerja sama dengan pemkab. Sehingga industri tidak perlu lagi mendatangkan air bersih setiap harinya hingga beberapa truk.
Baca juga: Jumlah warga terdampak kekeringan di Cilacap bertambah