"Kami sudah memerintahkan tim penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jepara, Kamis.
Ia juga meminta tim penyidik penegakan hukum (Gakkum) KLHK untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan aliran transaksi keuangan dari keempat tersangka tersebut.
Keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut, yakni berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sedangkan SL (50), pengusaha tambak yang bertempat tinggal di Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
"Selain melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem, tindak pidana lingkungan hidup, kami juga menyiapkan langkah gugatan perdata berkaitan dengan ganti kerugian lingkungan, dengan melakukan pidana berlapis," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penegakan hukum menggunakan multi instrumen penegakan pidana dan perdata bisa menjadi efek jera.
"Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku lain agar tidak merusak kawasan Taman Nasional Karimunjawa karena kawasan ini sangat penting untuk melindungi ekosistem mulai dari terumbu karang, mangrove hingga satwa yang ada di kawasan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jepara siap "backup" penegakan hukum terhadap tambak udang